KPK
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Eks Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo mengomentari rehabilitasi yang diberikan Prabowo untuk Ira Puspadawi (IP).
Eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) itu sebelumnya divonis 4,5 tahun oleh Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Setelah rangkaian kontroversi, rehabilitasi diberikan. Selain Ira dua tersangka lainnya yang mendapat rehabilitasi adalah Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial) dan Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan).
Yudi menilai KPK lagi-lagi salah langkah mengambil tindakan dalam kasus ini. Pasalnya, Ira memang tidak terbukti menerima aliran dana dari proyek kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022 lalu.
Yudi menyebut, KPK sudah tamat dalam kasus ini. KPK menurutnya, tidak belajar dari kasus-kasus sebelumnya.
“official.kpk game over sudah dalam kasus PT ASDP,” ungkapnya.
Unggahan ini langsung ramai dikomentari dengan menyoroti kasus KPK sebelumnya yang menyeret nama Tom Lembong.
“Ga berkaca dari kasus Tom Lembong. Keputusan strategis di tingkat Kementerian atau bahkan internal BUMN, bila terjadi kerugian, tidak lantas bs disimpulkan masuk kategori tipikor. Ini diulang lagi sm KPK, Kesannya seperti KPK kaya jadi makelar kasus, padahal harusnya jadi ujung tombak Pemberantasan tipikor di Indonesia. Sejak era Jokowi, KPK bener² dibuat tumpul setumpul-tumpulnya, jadi sarang mafia spt Polisi dan Kejaksaan,” kata netizen.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































