Betulkah PPPK Paruh Waktu Sama Saja dengan Honorer? Begini Penjelasannya

5 hours ago 4

Aksi PPPK yang menolak penundaan pengangkatan. (foto: Antara)

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pemerintah akan membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Meski tidak untuk semua instansi.

Soal jadwal resmi hingga kini belum terkonfirmasi. Begitu pula apakah yang dibuka hanya PPPK Penuh Waktu atau juga PPPK Paruh Waktu.

Di luar dari itu, tak sedikit yang menyama-nyamakan PPPK dengan tenaga honorer. Tapi betulkah demikian?

Perlu diketahui, PPPK Paruh Waktu diatur melalui Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu. Berbeda dengan honorer, PPPK Paruh waktu bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

PPPK Paruh Waktu bekerja dengan jam kerja lebih singkat. Serta menawarkan berbagai keuntungan yang tidak dimiliki oleh tenaga honorer biasa.

Berikut ini lima perbedaan PPPK Paruh Waktu dengan tenaga honorer:

  1. Status Kepegawaian
  • PPPK Paruh Waktu: Status sebagai ASN dengan perjanjian kerja paruh waktu.
  • Tenaga Honorer: Status non-ASN, yang tidak diakui secara resmi sebagai ASN dan tidak memiliki hak yang sama dengan ASN.
  1. Pemberian Upah
  • PPPK Paruh Waktu: Gaji yang diterima minimal setara dengan Upah Minimum Regional (UMR) wilayah tempat bekerja atau berdasarkan gaji terakhir sebagai honorer.
  • Tenaga Honorer: Gaji yang diberikan seringkali di bawah UMR dan tidak ada jaminan yang jelas dari pemerintah.
  1. Sistem Kerja
  • PPPK Paruh Waktu: Ditetapkan bekerja selama 4 jam per hari, dengan jam kerja yang lebih terstruktur dan terukur.
  • Tenaga Honorer: Jam kerja seringkali tidak teratur, tanpa jam kerja resmi yang jelas dan tanpa kejelasan perjanjian kerja.
  1. Tunjangan
  • PPPK Paruh Waktu: Mendapatkan tunjangan sesuai ketentuan ASN, meskipun disesuaikan dengan status paruh waktu dan anggaran yang tersedia.
  • Tenaga Honorer: Umumnya tidak mendapatkan tunjangan resmi ASN, karena status mereka sebagai non-ASN.
  1. Jaminan dan Fasilitas
  • PPPK Paruh Waktu: Mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP), SK resmi, dan fasilitas ASN lainnya, seperti jaminan kesehatan dan pensiun.
  • Tenaga Honorer: Tidak memiliki NIP, SK resmi, dan tidak mendapatkan fasilitas atau jaminan yang berlaku untuk ASN.
    (Arya/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi