Bisnis Hitam di Telegram! Pria di Sidrap Jual Konten Porno Anak, Untung Jutaan

5 hours ago 2

FAJAR.CO.ID, SIDRAP — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidenreng Rappang (Sidrap) secara resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Selasa 8 Juli 2025.

Kasus ini terkait dugaan tindak pidana penyebaran konten pornografi anak di bawah umur yang melibatkan seorang pria berinisial FS (31).

Tersangka diduga memperjualbelikan konten asusila tersebut melalui berbagai platform digital.

FS diketahui menawarkan paket khusus berupa video porno anak yang disesuaikan dengan permintaan pembeli.

Untuk memasarkan kontennya, FS memanfaatkan media sosial Twitter dan menyebarkannya lewat grup Telegram yang dikelolanya sendiri.

Dari grup yang beranggotakan ratusan orang itu, tersangka diduga mengantongi keuntungan antara Rp5 juta hingga Rp10 juta.

Aksi ilegal tersebut akhirnya terendus aparat Siber Bareskrim Polri. FS pun ditangkap dan kini proses hukumnya dilimpahkan ke Kejari Sidrap.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sidrap, Muslimin Lagalung, membenarkan pelaksanaan tahap II tersebut.

“Kejari Sidrap menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Mabes Polri atas nama tersangka FS," kata Muslimin, Jumat (11/7/2025).

Saat ini, tersangka FS telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Sidrap.

"Kami memastikan bahwa proses penuntutan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Muslimin.

FS dijerat dengan sejumlah pasal. Di antaranya, Pasal 29 Jo. Pasal 4 Ayat (1) huruf D UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 45 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi