
FAJAR.CO.ID -- Hakim Konstitusi Arief Hidayat segera memasuki masa pensiun. Komisi III DP RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap calon tunggal hakim konstitusi pengganti Arief Hidayat.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan mekanisme pengajuan hakim konstitusi dilaksanakan dengan cara penjaringan aktif yang objektif, akuntabel, transparan dan terbuka, yang disepakati dalam rapat internal.
Calon tunggal untuk Hakim Konstitusi yang menjalani uji kepatutan dan kelayakan adalah Inosentius Samsul.
"Tata cara pelaksanaan pengajuan hakim konstitusi ini kita laksanakan dengan cara penelitian administrasi yang sudah dilaksanakan sebelum rapat ini," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen dilansir dari ANTARA, Rabu (20/8/2025).
Inosentius Samsul dinilai telah memenuhi syarat-syarat administratif. Untuk itu, Komisi III meminta Inosentius menyampaikan visi dan misinya untuk Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan, uji kelayakan dan kepatutan hanya memiliki calon tunggal sebab hanya Inosentius yang memenuhi syarat-syarat berdasarkan penjaringan yang telah digelar.
Dia mengatakan Inosentius sebagai calon tunggal pengganti Arief Hidayat telah melalui mekanisme yang sesuai aturan.
Menurut Sahroni, pemilihan calon itu telah dilakukan dengan matang. "Yang kapabilitas dan memiliki integritas bagus yang akan kita uji dan calonnya tunggal," kata Sahroni.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah mengirimkan surat pemberitahuan terkait masa pensiun Hakim Konstitusi Arief Hidayat ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: