TIPS OTOMOTIF
CNN Indonesia
Kamis, 06 Mar 2025 06:40 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling disediakan untuk memudahkan masyarakat saat memperpanjang masa berlaku SIM. Sebab fasilitas ini adalah program "jemput bola" dari Polri yang posisinya tersebar di sejumlah titik.
Hanya saja layanan SIM keliling yang rutin diselenggarakan oleh Polres setempat, biasanya berpindah-pindah menyesuaikan dengan jadwal yang telah ditetapkan. Ada baiknya mencari informasi lokasi SIM keliling sebelum pergi mengurus perpanjangan SIM.
Berikut cara dan syarat perpanjang SIM di layanan SIM keliling, mengutip berbagai sumber.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lengkapi syarat
1. Melampirkan SIM yang akan diperpanjang beserta fotokopiannya sebanyak dua lembar.
2. Pastikan masa berlaku SIM yang akan diperpanjang tidak melebihi batas masa kedaluwarsa SIM. Maksimal dua hari sebelum masa kedaluwarsa SIM.
3. Melampirkan KTP asli pemohon perpanjangan SIM beserta fotokopiannya sebanyak dua lembar.
4. Melampirkan bukti telah melakukan pemeriksaan kesehatan dari dokter atau lembaga medis yang ditunjuk oleh Korlantas Polri. Bukti ini bisa Anda dapatkan dengan mengikuti tes kesehatan secara online di situs atau aplikasi e-Rikkes SIM. Namun pemeriksaan kesehatan ini juga bisa Anda dapatkan langsung di mobil SIM keliling.
5. Melampirkan bukti telah mengikuti tes psikotes dari lembaga yang ditunjuk oleh Korlantas Polri. Bukti ini bisa Anda dapatkan dengan mengikuti tes psikotes secara online di situs atau aplikasi e-Ppsi SIM. Sama seperti tes kesehatan, tes psikotes juga bisa Anda dapatkan langsung di mobil SIM keliling.
Kunjungi layanan sim keliling terdekat
Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, layanan SIM keliling kerap berpindah-pindah setiap harinya, Senin - Sabtu (08.00-12.00). Maka dari itu disarankan untuk memantau informasi di mana SIM keliling akan digelar, sehari sebelum akan mengurusnya.
Info SIM keliling yang biasanya mudah diperoleh melalui akun resmi kepolisian setempat.
Ambil nomor antrean dan isi formulir
Selanjutnya, Anda dapat mengunjungi mobil layanan SIM keliling dan minta nomor antrean serta formulir permohonan perpanjangan SIM ke petugas. Isi formulir sesuai data-data yang diminta.
Serahkan semua berkas ke petugas
Setelah nama Anda dipanggil oleh petugas, serahkan semua persyaratan perpanjangan SIM beserta formulir permohonan tersebut. Apabila Anda belum melakukan pemeriksaan kesehatan dan tes psikotes secara online, maka Anda bisa melakukan pemeriksaan dan tes psikotes secara langsung ke petugas SIM keliling.
Untuk biaya pemeriksaan kesehatan biasanya dikenakan biaya sebesar Rp40 ribu. Sedangkan untuk biaya tes psikotes dikenakan biaya sebesar Rp75 ribu. Di tahun 2024 beberapa daerah sudah menaikkan biaya tes psikotes menjadi Rp100 ribu.
Proses identifikasi diri
Setelah semua persyaratan diserahkan ke petugas SIM keliling, selanjutnya petugas akan memverifikasi berkas persyaratan. Jika semua berkas memenuhi syarat, selanjutnya Anda perlu mengikuti proses identifikasi diri. Pada proses ini akan dilakukan pengambilan sidik jari, foto diri, dan tanda tangan. Anda juga akan diminta membayar biaya perpanjangan SIM.
Untuk SIM A akan dikenakan biaya sebesar Rp80.000. Sedangkan untuk SIM C dikenakan biaya sebesar Rp75.000, menurut ketentuan yang berlaku. Selain biaya tersebut, biasanya dikenakan biaya tambahan lainnya sebesar Rp30.000 untuk biaya asuransi.
Selanjutnya Anda tinggal menunggu nama dipanggil untuk menerima penerbitan SIM baru.
(mik/ryh)