Jakarta, CNN Indonesia --
Badan Legislasi (Baleg) DPR telah mengesahkan perubahan keempat RUU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi usul inisiatif DPR.
Sebanyak delapan atau seluruh fraksi dalam rapat Pleno Baleg DPR menyepakati RUU Minerba dibawa ke tahap selanjutnya untuk dibahas bersama pemerintah sebelum resmi disahkan menjadi UU.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rapat sebelumnya digelar secara maraton selama lebih dari 12 jam mulai pukul 11.00 hingga 23.14 WIB pada Senin (20/1) atau sehari jelang Paripurna pembukaan masa sidang DPR.
"Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat. Apakah hasil penyusunan RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 209 tentang Minerba dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" ujar Ketua Baleg DPR Bob Hasan.
Meski tak masuk daftar Prolegnas Prioritas, Baleg DPR buru-buru menyepakati RUU Minerba untuk segera dibahas bersama pemerintah pada masa sidang yang akan datang.
Beleg beralasan, RUU Minerba bersifat kumulatif terbuka yang didasarkan pada putusan Mahkamah Konstisusi (MK) Nomor 37/PUU-XIX/2021. Meski begitu, naskah akademik yang disusun tenaga ahli Baleg DPR, turut memasukkan sejumlah usulan poin baru.
Dari 5 usulan revisi berdasarkan putusan MK, Baleg DPR menambahkan 9 poin usulan baru. Dengan demikian, total ada 14 poin usulan revisi dalam RUU Minerba dalam naskah akademik yang disusun Baleg DPR.
Berdasarkan putusan MK, 5 poin revisi itu yakni Pasal 17 A, 22 A, 31 A, 169 A, dan 172 B. Sedangkan, 9 poin usulan revisi baru yakni Pasal 51, 51 A, 51 B, 75, 104 C, 141 B, 173 A, 173 D, dan Pasal 174.
Dari jumlah tersebut, beberapa di antaranya cukup menuai sorotan. Berikut daftarnya:
WIUP perusahaan perseorangan
Baleg DPR mengusulkan agar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam bisa diberikan kepada badan usaha, koperasi, hingga perusahaan perorangan. Ketentuan itu tercantum dalam usulan Pasal 51.
WIUP nantinya bisa diberikan dengan cara lelang atau pemberian prioritas dengan mempertimbangkan sejumlah hal, seperti kemampuan pengelolaan lingkungan hingga finansial.
WIUP perguruan tinggi
Pada pasal selanjutnya, yakni Pasal 51 A, RUU Minerba mengusulkan agar WIUP juga bisa diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.
Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Doli Kurnia menyebut usulan itu dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan perguruan tinggi. Kampus diharapkan mampu meningkatkan kualitas mutu pendidikannya.
"Kita kan paham bahwa perguruan tinggi kita ke depan harus menjadi PT yang bertambah kualitasnya," kata Doli di sela-sela rapat, Senin (20/1).
Nantinya, pemberian WIUP untuk perguruan tinggi harus mempertimbangkan sejumlah aspek, salah satunya memenuhi standard minimal akreditasi b, dan mampu meningkatkan layanan pendidikan kepada masyarakat.
WIUP swasta prioritas
Kemudian, pada Pasal 51 B, RUU Minerba juga diusulkan untuk memberikan WIUP pada badan usaha swasta lewat cara prioritas.
Hal itu dilakukan dengan mempertimbangkan tenaga kerja dalam negeri, jumlah investasi, hingga pemenuhan rantai pasok baik dalam maupun ke luar negeri.
IUPK ormas keagamaan
RUU Minerba secara khusus mengatur pasal izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada ormas keagamaan melalui badan usaha yang dimilikinya. Selain ormas keagamaan, IUPK juga akan diprioritaskan untuk BUMN dan BUMD.
Sebelumnya, aturan itu telah tertuang dalam Perpres Nomor 76 Tahun 2024. Perpres itu menyebut penawaran WIUPK berlaku lima tahun sejak perpres berlaku.
"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK yang berasal dari wilayah eks PKP2B dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan," bunyi pasal 5A ayat (1) Perpres Nomor 76 Tahun 2024.
(thr/ugo)