
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pernyataan Muhammad Said Didu yang menyebut dua kasus pidana sebagai rekayasa hukum rezim Jokowi mendapat kecaman dari kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama.
Dian menilai Said Didu telah kelewat batas dalam menyebar narasi provokatif yang tidak berdasar, bahkan cenderung memutarbalikkan fakta hukum yang sudah terungkap di pengadilan.
"Mulut Said Didu ini memang berbisa. Dengan entengnya dia memfitnah bahwa dua kasus tersebut adalah pesanan Pak Jokowi,” kata Dian di X @DianSandiU (2/8/2025).
Dikatakan Dian, dua perkara yang menyeret Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto telah melalui proses hukum terbuka.
Pengadilan menyatakan ada unsur pidana, dan Jaksa Penuntut Umum pun sudah menuntut.
Presiden Prabowo Subianto, kata Dian, kemudian menggunakan kewenangannya dengan memberikan abolisi dan amnesti sebagai bentuk pertimbangan politik kenegaraan.
“Fakta persidangan terbukti ada perbuatan pidana. Jaksa menuntut, hakim memutus, dan atas nama persaudaraan diberikan abolisi-amnesti oleh Presiden. Kita hormati!," tandasnya.
Dian juga menyinggung tuduhan-tuduhan liar yang kerap disuarakan oleh kelompok Said Didu tanpa dasar hukum yang jelas.
“Kelompoknya menuduh ijazah palsu dari kajian foto sosmed. Menuduh korupsi tanpa ada putusan pengadilan. Menuduh Gibran pakai sabu tanpa mendiagnosa. Menuduh kasus pesanan padahal ada fakta hukum,” Dian menuturkan.
Ia menyebut semua itu sebagai bentuk pembusukan opini publik yang tidak sehat dalam demokrasi.
“Itu yang disebut blak-blakan? Itu namanya ngawur!” tegasnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: