Dijerat Pasal Berlapis, Eks Kapolres Ngada Terancam Bui 15 Tahun

5 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Kepolisian memastikan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS) bakal dijerat dengan pasal berlapis di kasus pencabulan anak di bawah umur.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Patar Silalahi mengatakan dalam kasus itu Fajar dijerat dengan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dan UU ITE.

"Dipersangkakan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf C, dan Pasal 12 dan Pasal 14 ayat 1 huruf a dan b. Serta Pasal 15 ayat 1 huruf e, g, c dan i," ujarnya dalam konferensi pers bersama di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dipidana karena eksploitasi seksual, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar," jelasnya.

Selain itu, ia menyebut Fajar juga dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Penerapan pasal ini dilakukan lantaran menyebarluaskan video asusila terkait anak.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan jumlah korban pelecehan seksual dalam perkara AKBP Fajar ini sebanyak empat orang. Korban terdiri dari tiga anak dan satu orang dewasa.

"Hasil penyelidikan melalui kode etik ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang dan satu orang usia dewasa," jelas Trunoyudo dalam konferensi tersebut.

Trunoyudo menjelaskan korban yaitu anak usia 6 tahun, usia 13 tahun, dan usia 16 tahun. Lalu, satu orang dewasa berinisial SHDR usia 20 tahun.

Ia pun mengatakan penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 16 orang, di antaranya termasuk empat korban. Selain itu, ada empat orang manajer hotel dan dua orang personel Polda NTT.

Untuk proses etik, Propam Polri akan menggelar sidang atas AKBP Fajar pada Senin (17/3) mendatang.

Terpisah, Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan keseriusan Polda NTT dalam penanganan kasus kekerasan seksual yang menjerat AKBP Fajar. Dia mengatakan untuk perkara pidana umum ditangani Polda NTT, sementara etik ditangani Propam Polri.

Untuk proses pidana, katanya, akan menunggu proses etik yang dilakukan di Mabes POlri.

"Tapi sekarang ini, dia [AKBP FAjar] sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mabes Polri untuk kode etik," kata Daniel usai melakukan buka puasa bersama wartawan di Kupang, Kamis  malam.

Dia mengatakan, usai dilakukan sidang kode etik atau secara internal Divisi Propam Mabes Polri, maka AKBP Fajar akan menjalani proses hukum lainnya yakni pidana umum atas kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan AKBP Fajar terhadap tiga anak di bawah umur.

"Nanti setelah itu akan kita lakukan penjeratan secara pidana umum terhadap laporan dan kasus (kekerasan seksual) yang dilakukan oleh yang bersangkutan," ujarnya.

Dia mengatakan tim dari Polda NTT telah berangkat ke Mabes Polri untuk melakukan pemeriksaan tambahan terhadap AKBP Fajar sehingga proses pidana umum sudah mulai berjalan.

"Sedang dilakukan pemeriksaan tambahan kepada pelaku (AKBP. Fajar) karena harus sinkron antara keterangan saksi dan pelaku," ujarnya.

Sebelumya AKBP FAjar ditangkap tim gabungan Divisi Propam Mabes Polri dan Bidang Propam Polda NTT. AKBP Fajar pada 20 Februari 2025  terkait penyalahgunaan narkoba dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Dari hasil tes urine yang dilakukan, AKBP Fajar dinyatakan positif menggunakan narkoba. Selain itu, dari hasil penyelidikan Direskrimum Polda NTT, AKBP. Fajar telah melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di salah satu kamar hotel di Kota Kupang pada 11 Juni 2024 lalu.

Aksi pencabulan itu diduga direkam, dan videonya dijual ke salah satu situs porno luar negeri yang kemudian diendus oleh Polisi Federal Australia karena video kekerasan seksual tersebut beredar di salah satu situs porno.

AKBP. Fajar juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada lewat Telegram Mutasi Kapolri tertanggal 12 Maret 2025.

(tfq/eli/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi