DPRD Desak Investigasi HGB Misterius di Laut Timur Surabaya

1 day ago 4

Surabaya, CNN Indonesia --

Temuan Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare di perairan laut timur Surabaya, Jawa Timur, menuai reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni.

Ia mendesak investigasi soal temuan itu, serta mendesak Kementerian ATR/BPN untuk segera membatalkan HGB tersebut karena dinilai cacat prosedur dan bertentangan dengan hukum.

"Jika benar laut timur Surabaya saat ini diterbitkan HGB, tentu ini cacat prosedur. Karena HGB bisa diterbitkan kalau ada sedikit bangunan di lokasi yang diberikan hak. Kalau laut masuk dalam pemberian hak tersebut, maka sepatutnya BPN segera membatalkan pemberian hak tersebut," kata Arif Fathoni, saat dikonfirmasi, Selasa (21/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arif menyebut, penerbitan HGB di kawasan perairan bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 85/PUU-XI/2013, yang telah melarang pemanfaatan ruang di perairan.

"Selain bertentangan dengan putusan MK, penerbitan HGB ini juga tidak memenuhi syarat untuk diterbitkan," ujarnya.

Menurut Politikus Golkar ini, pemberian HGB di laut tersebut dapat melukai asas keadilan masyarakat. Dan hal itu tak bisa dibiarkan.

"Kalau dibiarkan, laut bisa dijadikan hak milik. Ini selain melukai asas keadilan rakyat, juga bisa memicu di masa yang akan datang rakyat berbondong-bondong mengajukan permohonan hak di setiap pantai yang ada di Surabaya," lanjutnya.

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, Arif Fathoni mendesak Kementerian ATR/BPN membentuk tim investigasi menyelidiki HGB di laut timur Surabaya itu.

"Saya berharap Kementerian ATR BPN menerbitkan tim untuk melakukan investigasi kebenaran berita tersebut, agar masyarakat tidak resah," tegasnya.

Ia juga meminta agar kepolisian, mengusut kasus ini apabila hasil investigasi menemukan adanya dugaan pelanggaran hukum.

"Jika hasil investigasi tersebut membuktikan pernah diterbitkan HGB, saya berharap Polda Jatim mengusut tuntas pemberian hak tersebut, karena ada unsur dugaan perbuatan melawan hukum di dalamnya," katanya.

Sebelumnya, seorang dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Thanthowy Syamsuddin, menemukan adanya Hak Guna Bangunan (HGB) lahan yang berada di atas perairan timur Surabaya.

Melalui akun X @thanthowy, ia mengungkp, setidaknya ditemukan HGB seluas 656 hektare lahan di perairan timur Surabaya. Tepatnya di koordinat 7.342163°S, 112.844088°E, 7.355131°S, 112.840010°E dan 7.354179°S, 112.841929°E.

Thanthowy mengatakan, itu merupakan hasil penelusurannya pada aplikasi Bumi milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Temuan ini, kata dia, bermula dari rasa resahnya dengan kasus pagar laut dan HGB yang muncul di perairan Tangerang. Ia khawatir hal serupa juga terjadi di Jawa Timur.

"Ketika saya cek ini valid dari aplikasi Bhumi ATR/BPN sendiri itu, terus saya quote twit, saya berikan linknya semuanya, koordinatnya, screenshot-nya termasuk saya kroscek ke aplikasi Google Earth," kata Thanthowy kepada CNNIndonesia.com, Selasa pagi.

Benar saja, yang mengejutkan kata dia, hasil penelusurannya menunjukkan bahwa lahan yang tercatat berstatus HGB tersebut berdiri di area perairan, tanpa adanya daratan.

"Di Google Earth, sebenarnya ya daerah itu laut, sama daerah-daerah perikanan tambak dan mangrove, jadi enggak ada daratan, ya perairan gitu sama kayak case [HGB laut] Tangerang berarti," ucapnya.

Menurutnya, jika temuannya soal HGB itu benar-benar ada, maka hal tersebut sudah melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 85/PUU-XI/2013, yang telah melarang pemanfaatan ruang di perairan.

Tak hanya itu, HGB itu ia juga bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang menegaskan bahwa area tersebut diperuntukkan bagi perikanan, bukan zona komersial atau permukiman. Hal ini, kata dia, menimbulkan pertanyaan besar terhadap legalitas HGB tersebut.

"Sebenarnya ini yang harus dikonfirmasi atau yang harus diverifikasi oleh pemerintah. Kenapa ada pemanfaatan ruang di atas perairan, yang mana itu bertentangan dengan putusan MK," ujar Thanthowy.

Saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, hingga kini Kanwil ATR/BPN Jatim belum memberikan keterangan resmi terkait HGB 656 hektare yang ditemukan di laut timur Surabaya tersebut.

(frd/kid)

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi