Edy Rahmayadi Legowo Putusan MK, Bobby Nasution Mau Bertemu

19 hours ago 3

Medan, CNN Indonesia --

Permohonan sengketa Pilkada Sumatera Utara (Sumut) 2024 yang diajukan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala kandas. Pasalnya Mahkamah Konstitusi (MK) menilai Edy-Hasan yang bertindak sebagai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

Juru Bicara Edy-Hasan, Sutrisno Pangaribuan mengatakan tidak ada pilihan lain kecuali menerima hasil putusan majelis hakim MK. Apalagi putusan MK bersifat final dan mengikat.

"Bahwa putusan MK final dan mengikat. Sehingga tidak ada lagi upaya konstitusional lain. Maka tidak ada pilihan bagi kita selain menerima hasil dari putusan MK," ujar Sutrisno kepada CNNIndonesia.com, Selasa (4/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, Sutrisno mengatakan pihaknya memiliki sejumlah catatan. Dia menilai putusan MK terkesan tergesa gesa demi menyesuaikan jadwal pelantikan kepala daerah secara serentak yang direncanakan oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Bagaimana mungkin MK bisa melakukan pendalaman terhadap ratusan perkara yang masuk ke MK. Jangan jangan putusan MK ini disesuaikan dengan jadwal pelantikan. Karena kan presiden mau melantik secara bersama sama jadi biar enggak keteter gitu dibuat saja lah putusannya begini. Jadi kita lihat ada sinyal sinyal seperti itu," urainya.

Bahkan Sutrisno juga menyesalkan perkara tersebut tidak sampai ke tahapan pemeriksaan saksi. Padahal bukti bukti maupun saksi yang diajukan sudah cukup kuat. Namun perkara itu dimentahkan hakim MK tanpa memeriksa saksi saksi di persidangan.

"Kalau ratusan perkara dari kabupaten kota ditambah provinsi yang masuk ke MK dalam waktu bersamaan dan harus selesai 45 hari, maka bagaimana dia (hakim) ngecek dokumennya. Dalam persidangan pun dipersingkat saja, bagaimanakah kita mau menyampaikan fakta fakta itu. Padahal kita menyakini bukti cukup kuat, saksi saksi cukup kuat. Karena waktu mereka terbatas akhirnya mereka menyamakan saja putusannya dengan kabupaten kota lainnya," urainya

Terkait putusan hakim yang menyatakan tim Edy - Hasan tak bisa membuktikan cawe-cawe PJ Gubernur Sumatera Utara yang mendukung Bobby di Pilgub, Sutrisno membantahnya. Sebab pihaknya mengantongi banyak bukti yang konkret terkait masalah itu

"Itu kan harus diuji berdasarkan alat bukti yang dimaksud bukan hanya alat bukti formil. Kan harus didengarkan keterangan dari saksi saksi yang menyaksikan, rekaman video di persidangan. Cara membuktikannya harus diperdengarkan dalam sidang, tidak bisa hanya sepihak," paparnya.

Sutrisno sendiri telah berkomunikasi dengan Edy Rahmayadi. Menurutnya mantan Pangkostrad tersebut sudah legowo dengan putusan MK.

"Kita sudah komunikasi dengan pak Edy, tentu pak Edy dari awal meski tidak menerima tapi sudah legowo dengan apa yang terjadi ini. Kita saja sebagai anak muda melihat ini penuh dengan kecurangan, kok merajalela," paparnya.

Bobby Nasution siap bertemu Edy

Sementara itu,  Gubernur Sumatera Utara terpilih, Bobby Nasution menyambut baik putusan MK.

"Dari tim pemenangan sudah dikabarin sama KPU. Yang pasti yang kita lakukan nanti akan koordinasi tentunya dengan pemilih Sumut kira kira apa program yang kita usung biar bisa dijalankan di 2025," kata Bobby Nasution.

Wali Kota Medan itu mengatakan sebelum pelantikan sebagai Gubernur Sumut terpilih, ia ingin bertemu dengan Edy Rahmayadi. Bobby berharap bisa mendapatkan masukan dari Edy Rahmayadi karena sudah memiliki pengalaman sebagai Gubernur Sumut periode 2018-2023.

"Ya keinginan pribadi pasti ada (bertemu Edy Rahmayadi). Nanti juga akan kita hubungi. Kita perlu masukan, kita perlu saran (dari Edy Rahmayadi) dan juga dari seluruh yang pernah membangun Sumut dari gubernur sebelumnya. Kita pasti ingin mendapat masukan saran dan pembelajaran," ujarnya.

Sebelumnya, MK tidak dapat menerima permohonan hasil sengketa Pilkada Sumut 2024 yang diajukan Cagub-Cawagub Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala. Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam pembacaan putusan dismissal untuk perkara Pilgub Sumut dengan nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025.

(fnr/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi