Gedung Putih: Elon Musk Tak Bisa Ambil Keputusan di Pemerintahan AS

2 days ago 9

tim | CNN Indonesia

Rabu, 19 Feb 2025 17:43 WIB

Gedung Putih menegaskan posisi Elon Musk di pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump hanya sebagai penasihat senior presiden. Gedung Putih menegaskan posisi Elon Musk di pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump hanya sebagai penasihat senior presiden. (Foto: REUTERS/Kevin Lamarque)

Jakarta, CNN Indonesia --

Gedung Putih menegaskan posisi Elon Musk di pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump hanya sebagai penasihat senior presiden.

Menurut Gedung Putih, meski memimpin Departemen Efisiensi Pemerintah (DOGE), Elon Musk bukan pegawai pemerintah sehingga tak punya wewenang mengambil keputusan di pemerintahan. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam dokumen yang ditujukan ke pengadilan, yang ditandatangani oleh Direktur Kantor Administrasi Gedung Putih Joshua Fisher, Musk disebut hanya bisa memberi saran kepada Trump dan mengomunikasikan arahan Presiden.

"Seperti penasihat senior Gedung Putih lainnya, Musk tidak punya otoritas nyata atau resmi untuk membuat keputusan sendiri bagi pemerintah," bunyi dokumen itu, seperti dilansir dari Anadolu Agency.

Dokumen tersebut menekankan bahwa Musk bukan pegawai DOGE maupun lembaga sementara. Dokumen itu mengklarifikasi bahwa "Musk bukan Administrator Layanan DOGE AS."

Dokumen Fisher ini diajukan ke Hakim Distrik AS Tanya Chutkan yang sedang mempertimbangkan gugatan oleh Jaksa Agung dari Demokrat untuk mencegah Musk dan rekan-rekannya di DOGE mempengaruhi pemerintah federal.

Sebanyak 14 negara bagian AS sebelumnya menggugat Elon Musk karena menilai sang bos Tesla tak berhak mendapat wewenang besar dari Trump.

"Kekuatan Musk yang tampaknya tidak terbatas dan tidak terkendali untuk melucuti tenaga kerja pemerintah dan menghilangkan seluruh departemen dengan goresan pena atau klik mouse akan mengejutkan mereka yang memenangkan kemerdekan negara," demikian pernyataan 14 negara bagian.

Ke-14 negara bagian menyatakan wewenang yang diberikan kepada Musk tidak konstitusional. Menurut mereka, peran ekspansif Musk sebagai kepala DOGE melanggar Klausul Penunjukan Konstitusi. Sebab posisi Elon Musk hingga kini belum dikonfirmasi oleh Senat.

Empat belas negara ini terdiri dari New Meksiko, Arizona, Michigan, California, Connecticut, Hawaii, Maryland, Massachusetts, Minnesota, Nevada, Oregon, Rhode Island, Vermont, dan Washington.

Mereka meminta pengadilan memblokir Musk dan DOGE melakukan berbagai tindakan yang dapat memengaruhi perubahan distribusi dana publik, kontrak pemerintah, aturan, personel, hingga sistem data.

Trump telah menunjuk Elon Musk untuk memimpin DOGE.

DOGE dibentuk dengan tugas memangkas pengeluaran federal dan menghemat anggaran negara. Departemen baru ini umumnya menyasar kementerian/lembaga/badan yang tidak sejalan dengan kebijakan Trump.

(rds/rds)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi