Geledah Depo Pertamina Plumpang, Kejagung Sita Dokumen Penerimaan BBM

11 hours ago 3

CNN Indonesia

Rabu, 12 Mar 2025 11:22 WIB

Kejagung menggeledah Depo atau tempat penyimpanan BBM milik Pertamina di Plumpang, Jakarta Utara, terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah. Kejagung geledah Depo Pertamina Plumpang. (Michael Agustinus/ detikFinance)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah menggeledah Depo atau tempat penyimpanan BBM milik Pertamina di Plumpang, Jakarta Utara.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menyebut penggeledahan dilakukan terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.

"Iya benar ada penggeledahan itu," ujar Febrie kepada wartawan, Rabu (12/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, ia tidak menjelaskan secara pasti kapan geledah dilakukan. Febrie hanya mengatakan penyidik menyita total 17 boks kontainer yang memuat dokumen terkait penerimaan dan pengeluaran BBM.

Selain itu, penyidik juga turut menyita sejumlah sampel minyak dari 17 tangki yang ada beserta barang bukti elektronik dari lokasi penggeledahan.

"Penyitaan 17 kontainer dokumen soal penerimaan dan pengeluaran BBM. Selain itu penyidik juga ambil sampel dari 17 tangki minyak dan amankan barang bukti elektronik," tuturnya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satunya yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

Kejagung menyebut total kerugian kuasa negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. Rinciannya yakni kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.

Selain itu kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun; kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.

Kejagung menyebut sembilan tersangka itu bersekongkol untuk melakukan impor minyak mentah tidak sesuai prosedur dan mengolah dengan prosedur yang tidak semestinya.

Perbuatan para tersangka itu disebut menyebabkan kenaikan harga bahan bakar minyak yang akan dijual ke masyarakat. Sehingga, pemerintah perlu memberikan kompensasi subsidi yang lebih tinggi bersumber dari APBN.

PT Pertamina (Persero) telah menyatakan pihaknya menghormati Kejagung menjalankan tugas serta kewenangannya dalam proses hukum yang tengah berjalan pada kasus tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang perusahaan periode 2018-2023.

"Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah," ujar VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso dalam keterangan resmi, Selasa (25/2).

Fadjar menegaskan Pertamina Grup menjalankan bisnis dengan berpegang pada komitmen sebagai perusahaan yang menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG) serta peraturan berlaku.

(dal/tfq)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi