CNN Indonesia
Jumat, 14 Mar 2025 08:17 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte untuk pertama kalinya akan menghadiri sidang di Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) terkait kejahatan kemanusiaan saat perangi narkoba.
ICC mengonfirmasi penampilan Duterte di sidang tersebut dalam rilis resmi pada Kamis (13/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kehadiran pertama Bapak Rodrigo Roa Duterte dijadwalkan akan berlangsung pada hari Jumat, 14 Maret 2025, pukul 14.00 (waktu setempat), di hadapan Kamar Pra-Peradilan I Mahkamah Pidana Internasional (ICC atau Pengadilan)," demikian pernyataan ICC.
Kamar Praperadilan I terdiri dari Hakim ketua Antoanella Motoc dan Hakim Reine Adélaïde Sophie Alapini-Gansou serta María del Socorro Flores Liera.
Selama sidang pendahuluan, para hakim akan memverifikasi identitas terdakwa dan bahasa yang digunakan dalam proses persidangan.
Duterte juga akan diberi tahu soal tuduhan terhadapnya dan hak-hak dia berdasarkan Statuta ICC Roma.
Sidang ini bisa dihadiri masyarakat sipil dan anggota korps diplomatik. Namun, mereka harus mendaftar terlebih dahulu melalui email ke: [email protected] sebelum 14 Maret pukul 11:00.
Saat masuk ke ruang persidangan, peserta harus menunjukkan paspor atau tanda pengenal yang masih berlaku dengan foto di pintu masuk utama Oude Waalsdorperweg 10, 2597 AK Den Haag.
Jurnalis yang ingin meliput sidang juga bisa mengajukan permohonan akreditasi melalui email ke: [email protected] sebelum 14 Maret pukul 11:00.
Jumlah pengunjung akan dibatasi. Orang yang belum menerima konfirmasi sebelum sidang tidak akan diberi akses ke gedung. Mereka yang menerima konfirmasi diimbau untuk hadir 20 menit sebelum sidang dimulai.
Sidang juga bisa diikuti secara online dalam bahasa Inggris dan Prancis di situs web ICC dengan penundaan 30 menit.
Terlepas dari persoalan teknis sidang, otoritas Filipina menyerahkan Duterte ke ICC pada Rabu usai ditangkap di Manila.
Penangkapan itu merupakan tindak lanjut setelah ICC menerbitkan surat perintah penangkapan untuk Duterte karena dugaan kejahatan kemanusiaan berupa pembunuhan dalam operasi anti narkoba.
ICC mencatat Duterte melakukan pembunuhan secara sistematis dan meluas hingga menyebabkan ribuan orang tewas saat perangi narkoba.
Lembaga pemantau hak asasi manusia mencatat sekitar 12.000 hingga 30.000 warga tewas karena program anti narkoba.
Sementara itu, data kepolisian Filipina mencatat lebih dari 6.200 orang tewas dalam perang melawan narkoba.
(isa/bac)