Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 menjadi payung hukum kebijakan penyesuaian kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025.
Kebijakan ini mencakup seluruh ASN di berbagai sektor, mulai dari guru, dosen, tenaga kesehatan, pegawai teknis, hingga pejabat administrasi di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Selain itu, anggota TNI dan Polri juga turut menerima penyesuaian gaji yang sama.
Lantas apa dampak dari kebijakan ini?
Kebijakan kenaikan gaji ASN memberikan dua dampak besar bagi kehidupan para PNS, di antaranya sebagai berikut:
- Meningkatkan kesejahteraan ASN
Dengan kenaikan gaji, daya beli dan kesejahteraan ASN meningkat di tengah inflasi.
Selain itu, kenaikan gaji ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi dan kinerja ASN dalam pelayanan publik sehingga akan menumbuhkan motivasi kerja yang semakin tinggi.
- Stimulus ekonomi nasional
Kenaikan gaji ASN dapat meningkatkan konsumsi rumah tangga dan mendorong perputaran roda perekonomian di berbagai daerah.
Hal ini juga yang akan menjadi stimulus pertumbuhan ekonomi nasional.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tak menampik adanya potensi kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ia menyebut kebijakan ini sebagai bagian dari strategi besar reformasi birokrasi nasional.
Kenaikan gaji tersebut, lanjut Purbaya, diharapkan mampu menjadi dorongan moral dan profesional bagi ASN serta aparat negara agar semakin termotivasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Lebih lanjut Purbaya mengaku selalu ada kemungkinan gaji PNS 2026 akan naik.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:











































