Jejak Kasus yang Ditangani AKBP Bintoro Berujung Diperiksa Propam

1 day ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya tengah mendalami dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro terhadap dua tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, Polda Metro Jaya saat ini telah melakukan pendalaman oleh Bidpropam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Senin (27/1) seperti dikutip dari Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Bintoro telah buka suara terkait dugaan pemerasan tersebut. Bintoro membantah telah melakukan pemerasan Rp20 miliar terhadap tersangka kasus pembunuhan.

"Pihak tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya, semua ini fitnah," kata Bintoro.

Ia menjelaskan peristiwa itu berawal dari dilaporkannya AN alias Bastian yang telah melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan perlindungan anak yang menyebabkan korban meninggal dunia di salah satu hotel Jaksel.

Laporan kasus tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024.

"Pada saat olah TKP, ditemukan obat-obat terlarang dan juga senjata api. Singkat cerita, kami dalam hal ini Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, yang saat itu saya menjabat sebagai Kasatreskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana yang terjadi," ujarnya.

Bintoro menyampaikan perkara tersebut telah dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dua tersangka yaitu Arif Nugroho dan Bayu Hartanto beserta barang buktinya untuk disidangkan.

Bintoro menegaskan pihaknya tidak menghentikan perkara yang dilaporkan. Ia mengatakan tuduhan dirinya menerima uang sebesar Rp20 miliar adalah hal mustahil dan tidak benar.

Bintoro juga mengakui bahwa dirinya saat ini tengah digugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel.

"Namun gugatannya berbeda. Di situ saya dituduh menerima Rp5 miliar tunai dan Rp1,6 miliar secara transfer sebanyak tiga kali ke nomor rekening saya," katanya.

Jejak kasus

Kasus yang ditangani Bintoro itu terjadi pada April 2024. Saat itu dilaporkan adanya remaja perempuan berinisial FA (16) yang tewas usai dicekoki narkoba dan dilecehkan sejumlah pria di sebuah hotel di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan saat itu, Kompol Henrikus Yossi mengatakan polisi mendapatkan laporan ada remaja tanpa identitas yang meninggal dunia di RSUD Kebayoran Baru

Setelah diselidiki, korban sempat ke hotel bersama teman perempuannya berinisial APS (16).

"Ternyata korban bersama rekannya yang juga perempuan dan sama-sama berusia 16 tahun atau diketagorikan sebagai anak itu beraktivitas di salah satu hotel yang terletak di daerah Senopati," kata Yossi saat itu.

Dari hasil pemeriksaan CCTV dan keterangan saksi, Yossi mengatakan di hotel itu korban diduga dicekoki obat-obatan dan mengalami pelecehan seksual oleh beberapa pria berumur 40 tahun.

"Diduga penyalahgunaan narkotika di dalam hotel tersebut dan diduga juga terjadi dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dalam hal ini persetubuhan atau pencabulan terhadap anak," ucapnya.

Penyidik pun mengembangkan kasus dan mencari keberadaan dari kedua pria yang sempat terekam CCTV tersebut. Kedua pria itu ditemukan di sebuah hotel di kawasan Ampera, Jakarta Selatan.

Yossi mengatakan di lokasi yang sama, penyidik juga menemukan teman korban dalam kondisi tidak stabil.

"Kami temukan si korban anak ini (APS) dalam kondisi yang tidak stabil kesehatannya dan dia juga baru menyadari bahwa temannya yang bersama dengan dia itu sudah dalam kondisi meninggal dunia," katanya.

Polisi kemudian menangkap dua tersangka dalam kasus itu, yakni pria berinisial AN alias BAS dan BH.

Bintoro saat itu menyatakan para tersangka dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Pembunuhan dan atau kesalahan yang menyebabkan kematian, pasal 338 atau pasal 359 KUHP.

Selain itu, keduanya diduga melakukan persetubuhan, pencabulan, atau eksploitasi terhadap anak dan dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual UU Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Kami juga melapisi para tersangka ini dengan penguasaan senjata api tanpa izin UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," kata Bintoro.

(yoa/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi