FAJAR.CO.ID, GOWA – Perkara pemalsuan identitas yang bermula dari sengketa harta gono-gini antara Kong Ambri Kandoli dan mantan istrinya, Ang Merry, pelan-pelan menemukan titik terang. Setelah berbulan-bulan merasa penanganan perkara jalan di tempat, Kong Ambri akhirnya mendapat kepastian: kasus sudah tahap II, dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, dan tersangka sudah ditahan.
Kepastian itu ia dapatkan bukan dari ruang penyidik atau jaksa, melainkan dari loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Gowa. Di sana, ia mengecek langsung status berkas dan penanganan perkaranya.
“Saya datang untuk mau jelasnya bagaimana, apakah betul ditahan atau tidak. Saya minta keadilan. Tempo hari saya dilaporkan, sama kasusnya juga, saya ditahan. Maka itu saya mau pastikan keadilannya bagaimana,” kata Kong Ambri.
Ia mengaku sejak awal datang ke Kejari Gowa untuk menguji konsistensi penegakan hukum. “Saya datang ke Kejari Gowa untuk memastikan keadilan Kejari Gowa bagaimana,” ujarnya.
Di PTSP Kejari Gowa, petugas menyampaikan bahwa perkara atas nama tersangka Ang Merry sudah masuk tahap II. Berkas dan tersangka telah dilimpahkan ke Kejati Sulsel, dan tersangka saat ini berstatus ditahan. Informasi itu menjawab kegelisahan Kong Ambri yang sebelumnya merasa penanganan laporan pidananya mandek tanpa kejelasan.
Kisah ini bermula dari rumah tangga yang berakhir di meja pengadilan. Sebelum resmi bercerai, Ang Merry membeli sebidang tanah dan bangunan yang nilainya disebut sekitar Rp40 miliar. Menurut Kong Ambri, pembelian itu menggunakan uang dan harta yang tergolong hasil perkawinan bersama.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:















































