Usai Rehabilitasi Eks Dirut ASDP, Gigin Praginanto: Kompetensi KPK dan Para Hakim Tipikor Harus Diaudit

2 hours ago 1
Pengamat Kebijakan Publik, Gigin Praginanto.

FAJAR.CO.ID,JAKARTA -- Pengamat Kebijakan Publik, Gigin Praginanto angjt suara. Setelah Presiden Prabowo Subianto memberi rehabilitasi pada Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi.

Menurutnya, kompetensi KPK dan para hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mesti dipertanyakan. Harus diaudit.

Hal tersebut, menurutnya penting dilakukan agar tidak ada lagi korban peradilan sesat. Mengingat sejumlah rehabilitasi yang dikeluarkan Prabowo.

"Kompetensi KPK dan para hakim Tipikor harus diaudit supaya gak jatuh lagi korban peradilan sesat," kata Gigin dikutip dari unggahannya di X, Kamis (27/11/2025).

Diketahui, Presiden RI, Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua terdakwa lain dalam kasus korupsi yang sama, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, juga mendapatkan keputusan rehabilitasi presiden.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan keputusan tersebut dikeluarkan setelah DPR menerima berbagai masukan dari publik.

“Setelah DPR RI menerima berbagai aspirasi dari masyarakat dan kelompok masyarakat, kami kemudian meminta komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap penyelidikan yang dimulai sejak Juli 2024,” ujarnya di Istana Negara, Jakarta, Selasa (25/11).

Ia menambahkan, “Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut.”

Sebelumnya, Ira Puspadewi dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi terkait kerja sama usaha dan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada 2019–2022.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi