Keji! Gadis Cilik Diperkosa di Dalam Masjid hingga Hamil, Pelakunya Ternyata...

1 month ago 24

Minggu, 13 Oktober 2024 - 15:15 WIB

loading...

Keji! Gadis Cilik Diperkosa...

Satreskrim Polresta Banyumas mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di Masjid Desa Karangdadap, Kalibagor, Banyumas Jawa Tengah. Foto/iNews TV/Saladin Ayyubi

A A A

BANYUMAS - Satreskrim Polresta Banyumas mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di Masjid Desa Karangdadap, Kecamatan Kalibagor, Banyumas, Jawa Tengah.

Peristiwa yang menimpa korban berinisal AMP (15), gadis cilik warga Pemalang yang berdomisili di Desa Karangdadap, Kalibagor terjadi pada hari Sabtu (11/5/2024) sekitar pukul 21.30 WIB. Pelakunya seorang oknum perangkat desa berinisial KUS (57) warga Kecamatan Kalibagor.

Baca Juga

Memilukan! Remaja SMP Berkebutuhan Khusus Diperkosa 3 Lansia hingga Hamil 5 Bulan

Kronologi awalnya pada hari Sabtu (11/5/24) sekira pukul 21.00 wib korban membeli minuman kemudian meminumnya bersama dengan teman.

Setelah meminum selanjutnya korban ingin tiduran di dalam masjid sambil mainan HP menyambungkan wifi. Saat main HP karena merasa pusing sehingga korban tertidur sedangkan teman korban ada di luar masjid.

Saat korban tertidur, terbangun sudah ada pelaku KUS di dekatnya dan sedang berusaha mencabuli.

"Modusnya adalah KUS melakukan persetubuhan terhadap korban di TKP saat korban tertidur karena mengkonsumsi minuman beralkohol," kata Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, Minggu (13/10/2024).

Kasat Reskrim menambahkan, keesokan harinya korban mengeluh kesakitan dan menceritakan kepada temannya.

Baca Juga

Miris! Gadis 16 Tahun di Aceh Utara Dijual dan Diperkosa 8 Pria hingga Hamil

Hingga satu bulan kemudian korban yang tidak datang bulan membeli alat testpack dan melakukan cek dengan hasil garis dua. Satu minggu kemudian korban menemui KUS meminta pertanggung jawaban.

Pelaku KUS menjawab bahwa dia mau bertanggung jawab, ini uang untuk menggugurkan dan meminta korban tidak melaporkan orang tuanya dan melapor polisi. Namun korban menolak.

Sat ini KUS berikut barang bukti pakaian korban dan surat visum et Repertum diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.

(shf)

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Baca Berita Terkait Lainnya

Serasikan Program Fahmi-Dida,...

5 jam yang lalu

518 Penghargaan Diterima...

6 jam yang lalu

Pernah Dibantu Beasiswa...

6 jam yang lalu

Tingkatkan PAD, Bapenda...

6 jam yang lalu

Tragis! Wisatawan asal...

7 jam yang lalu

13.000 Anggota Forum...

7 jam yang lalu

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi