FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang semestinya disampaikan pada Jumat, 21 November 2025, dipastikan mundur. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa pemerintah masih membahas formula baru sebelum nantinya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
“Kita sedang menyusun konsep bahwa kenaikan upah itu bukan satu angka. Jadi kalau ada berita naiknya sekian, itu berarti kita tidak ke sana. Tapi juga seperti apa, mohon maaf, ini juga masih dalam proses menyusun,” ujar Menaker Yassierli dikutip Antara, Jumat (21/11/2025).
Ia menjelaskan, karena aturan yang disiapkan berbentuk PP, pemerintah tidak lagi terikat dengan tenggat 21 November seperti yang berlaku dalam PP 36/2021.
“Artinya kita tidak terikat dengan tanggal yang ada pada PP 36 (2021),” katanya.
Kenapa UMP 2026 Ditunda?
Penundaan ini juga berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023 yang mewajibkan pemerintah memasukkan aspek Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dalam penentuan upah.
Atas dasar itu, Kemnaker membentuk tim khusus untuk menghitung ulang estimasi biaya hidup layak di tiap provinsi. Hasil perhitungan inilah yang nantinya menjadi dasar penetapan UMP, sehingga tidak bisa lagi disamaratakan dengan satu angka seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Di situ ada amanat terkait dengan, misalnya bagaimana upah itu mempertimbangkan kebutuhan hidup layak. Sehingga kita membentuk tim untuk merumuskan, dan menghitung, mengestimasi kira-kira kebutuhan hidup layak itu berapa,” jelas Yassierli.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:













































