
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Muhammad Kerry Andrianto Riza diduga menggunakan hasil korupsinya untuk bermain golf di Thailand.
Hal itu terungkap saat anak pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid tersebut didakwa jaksa.
Dakwaan tersebut dalam sidang yang dihelat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Berlangsung Senin, 13 Oktober 2025.
Jaksa dalam dakwaannya menyebut, Kerry dan ayahnya, Riza Chalid, memaksa Pertamina menyewa Terminal BBM milik PT Oiltanking Merak.
Perusahaan plat merah itu pun mengeluarkan uang sebesar Rp2,9 triliun pada April 2012 hingga November 2014.
"Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza dan Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak) menggunakan uang sebesar Rp176,39 miliar yang berasal dari pembayaran sewa Terminal BBM Merak untuk kegiatan golf di Thailand," kata jaksa saat membaca dakwaannya.
Uang tersebut, digunakan Kerry bersama Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo, serta Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati untuk bermain golf di Thailand.
Diketahui, penyewaan terminal BBM itu sebenarnya tak dibutuhkan Pertamina. Rencana penyewaan dilakukan tanpa studi kelayakan.
Akibatnya, negara rugi sampai Rp285,1 triliun. Kerry sendiri didakwa memperkaya diri sampai Rp3,07 triliun.
Kerry didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: