Jakarta, CNN Indonesia --
Peristiwa pembunuhan dan mutilasi seorang perempuan berinisial UK (29) dalam koper merah yang ditemukan di Ngawi, Jawa Timur akhirnya terungkap. Penyidik Polda Jatim pun sudah menangkap pelakunya, yakni Rohmad Tri Hartanto alias Antok (32).
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Farman mengatakan peristiwa ini bermula saat tersangka mengajak korban untuk bertemu di sebuah hotel di Kota Kediri, Minggu (19/1) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di dalam kamar hotel itu, tersangka pun mengobrol dengan korban. Namun tiba-tiba terjadi pertengkaran di antara keduanya sekitar pukul 22.00 WIB.
"Kemudian berdasarkan pengakuan ada percekcokan," kata Farman di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (27/1).
Farhan menyebut tersangka kemudian mencekik korban. Saat itu korban memberontak sehingga terjatuh. Kepala korban membentur lantai, lalu hidungnya mengeluarkan darah hingga tak sadarkan diri.
"Sehingga meninggal dunia," ucapnya.
Usai melihat korban tak bernyawa, kata Farhan, Antok pun kebingungan. Ia kemudian menghubungi saudaranya berinisial MAM sekitar pukul 23.30 WIB.
Dia meminta dijemput dan diantar ke rumahnya untuk mengambil koper merah di Desa Gombang, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung.
"Pelaku mulai berpikir untuk membuang dari mayat yang sudah dibunuh," ujarnya.
Farhan menyebut pelaku tiba di rumahnya di wilayah Tulungagung pada Senin (20/1) pukul 00.30 WIB. Tersangka kemudian mengambil koper merah, tali pramuka, kantong kresek hitam dan putih 10 buah. Barang-barang itu kemudian dibawa kembali ke hotel.
"Dalam perjalanan menuju hotel, tersangka singgah di minimarket di daerah Kediri untuk membeli pisau yang digunakan untuk memutilasi korban," katanya.
Menurut Farhan, tersangka kembali tiba di hotel sekitar pukul 01.30 WIB. Tersangka kemudian meminta MAM menjemputnya lagi sekitar pukul 05.00 WIB.
Di dalam kamar hotel, selanjutnya tersangka mencoba memasukkan jenazah korban ke dalam koper, namun tidak muat. Oleh karena itu tersangka memotong bagian tubuh korban menjadi beberapa bagian.
"Setelah itu yang bersangkutan merencanakan membuang dari beberapa potongan baik kepala maupun kaki," ujarnya.
Farhan melanjutkan tersangka bersama MAM pergi menggunakan mobil milik korban, membawa koper dan kantong plastik berisi tubuh korban sekitar pukul 05.00 WIB. Tubuh korban ditempatkan di rumah kosong milik nenek tersangka di Desa Gombang, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung.
Selanjutnya tersangka berangkat ke Surabaya untuk menjual mobil Suzuki Ertiga milik korban kepada seseorang di Kabupaten Sidoarjo. Mobil tersebut laku sebesar Rp57 juta.
Tersangka dan MAM tersangka bersama MAM kembali ke Tulungagung menggunakan bus dan ojek sekitar pukul 18.00 WIB.
Farhan menyebut tersangka mengemas koper berisi tubuh korban dengan isolasi, lakban dan plastic wrap pada Selasa (21/1) pukul 08.00 WIB.
Kemudian pukul 18.30 WIB tersangka mulai mengangkut koper dan plastik yang berisi potongan tubuh korban untuk dibuang menggunakan mobil yang disewa olehnya.
"Sekira pukul 22.00 WIB tersangka sampai di lokasi pembuangan pertama yang di berada di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi," ucapnya.
Kemudian pada pukul 23.00 WIB, tersangka menuju titik pembuangan kedua di daerah hutan Sampung Jalan Raya Parang, Hutan Negara, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo, untuk membuang bagian yang berisikan kaki korban.
Kemudian pada Rabu (22/1) sekitar pukul 19.00 WIB tersangka membuang bagian tubuh ketiga yakni kepala korban di Jalan Raya Desa Gemahharjo, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.
Koper merah berisi jenazah korban kemudian ditemukan warga Kamis (23/1). Tiga hari setelahnya, tersangka lalu ditangkap penyidik Ditreskrimum Polda Jatim di sebuah jalan di Madiun, Minggu (26/1) dini hari.
"Kami sudah melakukan serangkaian tindakan penyidikan kami ikut sertakan penyidikan ini dari Bid Labfor untuk mendapatkan scientific evidence. Sehingga pasal yang kami pergunakan untuk menjerat tersangka ini betul-betul bisa dibuktikan secara scientific," kata Farman.
Atas perbuatannya Antok dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsidair Pasal 338 KUHP subsidair Pasal 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP. Pelaku terancam hukuman mati atau seumur hidup.
(frd/fra)