Kronologi Paulus Tannos Ditangkap hingga DItahan di Singapura

1 day ago 3

Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Buronan kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos, alias Thian Po Tjhin telah berhasil ditangkap di Singapura.

Namun, Paulus Tannos tak bisa serta merta langsung dibawa pulang ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan tindak pidananya dalam sidang di pengadilan di RI. Ada syarat yang harus dipenuhi dulu sebelum Tannos diekstradisi ke Indonesia.

Perjanjian ekstradisi Singapura-RI

Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika menyatakan penahanan sementara Paulus Tannos di Singapura  saat ini sudah sesuai dengan perjanjian ekstradisi kedua negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengajuan penahanan sementara dilakukan oleh KPK melalui jalur police to police (provisional arrest) berdasarkan perjanjian ekstradisi, yaitu ke Divhubinter Mabes Polri," kata Tessa, Sabtu (25/1).

Dia lalu membeberkan alur untuk memulangkan Paulus Tannos ke Indonesia agar bisa menjalani persidangan di pengadilan RI.

Permohonan KPK via Interpol Polri

Tessa menerangkan KPK awalnya mengirim permohonan penahanan dengan melampirkan semua kelengkapan persyaratannya, kemudian Divisi Hubinter bersurat ke Interpol Singapura dan atase kepolisian Indonesia di Singapura yang selanjutnya diteruskan ke Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).

"Karena penahanan di Singapura harus melalui proses kejaksaan dan pengadilan, maka atase jaksa melakukan koordinasi dengan CPIB, jaksa dan pengadilan di sana," ujar Tessa.

Putusan pengadilan Singapura

Selanjutnya pemenuhan syarat penahanan dilakukan melalui komunikasi surel antara atase kepolisian, atase jaksa, dan penyidik terkait pemenuhan kelengkapan persyaratan yang diminta pengadilan Singapura.

Pengadilan Singapura kemudian mengeluarkn putusan pada 17 Januari 2025 untuk penahanan sementara Paulus Tannos.

Paulus Tannos ditangkap Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura di negara tersebut pada 17 Januari 2025. Paulus Tannos diketahui telah masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron KPK sejak 19 Oktober 2021 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik.

Paulus Tannos saat ini ditahan di Changi Prison setelah Pengadilan Singapura mengabulkan permintaan penahanan sementara. Penahanan sementara ini merupakan mekanisme yang diatur dalam Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura.

Atas penangkapan tersebut, pihak KPK, Kemenkum, Polri, dan Kejaksaan Agung langsung memulai proses pemenuhan berbagai dokumen dan persyaratan untuk segera memulangkan Tannos ke Indonesia.

KPK pada 13 Agustus 2019 mengumumkan empat orang sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.

Empat orang tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2014-2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP elektronik Husni Fahmi.

KPK menduga kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik tersebut sekitar Rp2,3 triliun.

Namun, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin diduga melarikan diri ke luar negeri setelah mengganti namanya dan menggunakan paspor negara lain.

(Antara/kid/bac)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi