Masuk ke Indonesia tanpa melalui TPI, seorang WNA asal Ethiopia di Detensi di Rudenim Makassar

6 hours ago 2

MAKASSAR — Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar menerima satu orang deteni warga negara Ethiopia berinisial MKA (47) dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon.

Proses pendetensian ini merupakan hasil koordinasi antara Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon dan Rudenim Makassar sebagai bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian di wilayah Indonesia, Kamis (01/08).

MKA tiba di Rudenim Makassar didampingi langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, dua petugas imigrasi, serta seorang petugas dari Kepolisian Daerah Maluku.

Kepala Rudenim Makassar, Rudy Prasetyo, menjelaskan bahwa MKA sebelumnya diamankan oleh Imigrasi Ambon karena melakukan pelanggaran administratif keimigrasian.

Yang bersangkutan diamankan di Pulau Moa, Maluku Barat Daya, oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon saat sedang berwisata di Timor Leste dan berencana melanjutkan perjalanan ke Papua Nugini melalui Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang resmi.

"Yang bersangkutan mengaku hanya menjadikan Indonesia sebagai tempat transit sebelum menuju ke Papua Nugini," ujar Rudy.

MKA diduga melanggar Pasal 113 juncto Pasal 9 serta Pasal 116 juncto Pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur sanksi pidana bagi orang asing yang masuk tanpa pemeriksaan resmi dan tidak memenuhi kewajiban pelaporan.

Rudy menegaskan bahwa proses pendetensian dilakukan sesuai prosedur dan menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi