Mengaku Bohongi Inara Rusli dan Wardatina Mawa, Insanul Fahmi Terancam Sejumlah Pasal

3 hours ago 2
Insanul Fahmi

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Di hadapan Richard Lee, Insanul Fahmi mengakui telah membohongi Inara Rusli dan Wardatina Mawa.

"Aku mau coba datang ke Mawa, aku mau diskusi maunya dia apa.Aku mau minta maaf, aku sudah gagal jadi seorang suami, aku gagal juga jadi ayah," kata Insanul Fahmi dalam podcast di kanal YouTube Richard Lee.

Selain mendatangi Mawa, ayah satu anak itu juga mengaku akan minta maaf kepada keluarga Mawa. Dia pun pasrah jika keluarga Mawa menumpahkan segala kemarahan dan kekesalan kepada dirinya.

Meski sudah menikah siri, posisi Insanul dan Inara ternyata tidak otomatis aman di mata hukum.

Justru sebaliknya, keduanya berpotensi terjerat pidana karena pernikahan tersebut dilakukan tanpa izin istri pertama.

Menurut Hukum Online, tindakan tersebut tergolong melanggar Pasal 279 KUHP, yang mengatur tentang perkawinan yang dilakukan meski terdapat halangan sah, seperti pernikahan sebelumnya yang masih berlaku.

Dalam pasal tersebut ditegaskan siapa pun yang menikah padahal sadar masih terikat pernikahan lain dapat dipidana hingga lima tahun penjara.

Bahkan, jika seseorang menyembunyikan status perkawinannya dari pasangan baru, ancamannya meningkat hingga tujuh tahun penjara.

Dalam wawancara bersama Richard Lee, Insanul mengaku menyembunyikan statusnya sebagai suami dari Mawa dan justru mengaku sebagai duda demi meyakinkan Inara untuk menikah.

Ironisnya, permintaan izin untuk berpoligami baru ia sampaikan pada Oktober 2025, dua bulan setelah pernikahan siri berlangsung.

Tidak berhenti di situ, persoalan hukum lain juga mengintai keduanya melalui Pasal 284 KUHP, yang mengatur perzinaan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan penjara. (bs-sam/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi