Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pemecatam Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf hingga saat ini masih menuai polemik. Terlebih setelah tudingan yang menyebut surat edaran pemecatan tersebut tidak sah.
Merespons anggapan tersebut, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Nur Hidayat memastikan Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 tentang pemberhentian Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf sah.
Surat itu menegaskan bahwa KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.
Menurut dia, Surat Edaran 4785 itu adalah tindak lanjut dari keputusan Rapat Harian Syuriyah.
Pasalnya, notulensi rapat tersebut memerintahkan agar Gus Yahya mundur dari jabatan Ketua Umum PBNU.
"Di situ ditegaskan bahwa per 26 November 2025 pukul 00.45, KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi menjabat Ketua Umum PBNU. Sebab, Gus Yahya terbaca sudah menerima Surat Pengantar Risalah Rapat Harian Syuriyah sejak 23 November 2025 pukul 00.45,” kata Nur Hidayat di Jakarta, Kamis (27/11).
Ia menegaskan, jika Gus Yahya memiliki keberatan, ia dapat menempuh jalur Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama, sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan NU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal.
"Selama terjadi kekosongan jabatan Ketua Umum, kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam sebagai Pimpinan Tertinggi NU, sampai nanti ditetapkan Penjabat (Pj) Ketua Umum melalui mekanisme organisasi," tegasnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
















































