Mobil Diizinkan Lewat Bahu Jalan Tol Pukul 18.00-20.00 Demi Urai Macet

1 week ago 10

CNN Indonesia

Selasa, 25 Feb 2025 17:30 WIB

Polda Metro Jaya bakal mengizinkan pengendara melintas di bahu jalan tol selama jam pulang kantor, mulai pukul 17.00 hingga 20.00 WIB. Ilustrasi. Polda Metro Jaya bakal mengizinkan pengendara melintas di bahu jalan tol selama jam pulang kantor, mulai pukul 17.00 hingga 20.00 WIB. (Foto: ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A)

Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya bakal mengizinkan pengendara melintas di bahu jalan tol selama jam pulang kantor, mulai pukul 17.00 hingga 20.00 WIB. Diskresi tersebut bertujuan untuk mengurai kemacetan dan mulai berlaku Senin (24/2).

Komisaris Besar Latif Usman, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, mengatakan kebijakan ini tidak berlaku menyeluruh, sebab hanya diterapkan di Tol Dalam Kota dari Semanggi (KM 7) hingga Interchange Cawang pada Senin-Jumat pukul 18.00-20.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kebijakan ini bertujuan untuk memperlancar arus lalu lintas," kata Latif di Jakarta, Selasa (25/2).

Latif menegaskan kepada para pengguna mobil untuk tetap memprioritaskan kendaraan darurat saat melalui bahu jalan tol. Sebelumnya bahu jalan tol hanya boleh difungsikan saat keadaan darurat, seperti memberi prioritas jalan terhadap ambulans maupun mobil pemadam kebakaran.

Selain itu bahu jalan tol juga kerap digunakan sebagai area parkir darurat oleh kendaraan yang mengalami kerusakan.

"Namun pengendara tetap harus memberikan prioritas kepada kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, patroli petugas, dan perjalanan VVIP," kata dia.

Latif juga mengimbau kepada pengguna tol untuk tetap menjaga jarak dan mengutamakan keselamatan saat melintas.

"Petugas telah memasang rambu-rambu khusus di lokasi untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait kebijakan ini," ucap dia.

Aturan penggunaan bahu jalan tol

Selama ini terdapat aturan yang melarang kendaraan melintas di bahu jalan tol. Berdasarkan Pasal 6 Ayat (1) huruf Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dijelaskan spesifikasi bahu jalan hanya bisa digunakan sebagai jalur lalu lintas sementara dalam keadaan darurat.

Kemudian, pada Pasal 41 Ayat (2) disebutkan ada lima penggunaan bahu jalan yang diperbolehkan. Yakni, digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat, diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat, tidak digunakan untuk menarik/menderek/ mendorong kendaraan.

Kemudian, tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan serta tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

Lalu, definisi kendaraan berhenti darurat yang dimaksud pada Pasal 41 Ayat (2) huruf b adalah 'kendaraan yang berhenti sebentar karena keadaan darurat yang disebabkan antara lain kendaraan mogok, menertibkan muatan, gangguan lalu lintas, gangguan fisik pengemudi.

Infografis Fungsi Bahu Jalan TolFungsi Bahu Jalan Tol (Foto: Basith Subastian/CNNIndonesia)

(ryh/dmi)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi