Oditurat Militer Akan Bawa 20 Saksi di Sidang Penembakan Bos Rental

2 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Oditurat Militer II-07 Jakarta akan menghadirkan 20 saksi dalam persidangan kasus penembakan bos rental mobil yang menyeret tiga oknum anggota TNI AL.

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Hariyadi mengatakan seluruh saksi tersebut berasal dari pihak militer maupun sipil.

Para saksi itu, katanya, baik yang ada dalam berkas perkara maupun saksi tambahan untuk dihadirkan ke dalam sidang nanti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mayoritas saksi yang akan dihadirkan nanti adalah saksi sipil," ujar Riswandono saat melimpahkan berkas perkara penembakan bos rental mobil ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jumat (31/1).

Ia membeberkan terdapat 19 saksi yang ada dalam berkas perkara dan akan dihadirkan dalam persidangan, sedangkan satu saksi lainnya merupakan saksi tambahan.

Riswandono menuturkan satu saksi tambahan tersebut adalah Ramli Abu Bakar, yang merupakan rekan dari bos rental yang tertembak pada kejadian tersebut.

Ramli, kata dia, baru bisa memberikan keterangan pada persidangan lantaran ikut tertembak dan harus dirawat di rumah sakit saat penyidikan.

"Karena ini kasusnya dipercepat, akhirnya kami memberi saran untuk saksi saudara Ramli yang masih sakit akan kita panggil sebagai saksi tambahan di persidangan," ucap Riswandono.

Apabila dalam proses persidangan nantinya ada saksi tambahan lain, dia mengungkapkan akan terdapat kemungkinan saksi yang dihadirkan bertambah, baik saksi memberatkan maupun meringankan.

Sidang digelar terbuka umum

Selain itu, Riswandono mengatakan persidangan nantinya akan dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel.

Hal serupa pun dikonfirmasi Hakim Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut (H) Arin Fauzan usai menerima berkas penembakan bos rental mobil yang melibatkan tiga prajurit TNI AL itu.

Arin mengatakan persidangan nantinya akan digelar secara terbuka untuk umum di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Sementara untuk majelis hakim yang akan mengadili, katanya, akan ditentukan Ketua Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

"Nantinya hakim ketua dari majelis tersebut akan membuat penetapan hari sidang. Nah, di situ sidang akan dilaksanakan," tuturnya.

Arin mengatakan berkas diterima berdasarkan Surat Pelimpahan Nomor R22/I/2025 tanggal 31 Januari 2025 atas nama terdakwa inisial AA, RH, dan KLK.

"Selanjutnya, kami catat di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), kemudian nanti ditindaklanjuti kepaniteraan," ujar Arin.

Setelah itu, sambung dia, kepaniteraan akan meneliti kelengkapan berkas perkara, baik dari syarat formal maupun materiil.

Arin mengungkapkan proses untuk mempelajari bekas perkara tersebut kurang lebih akan membutuhkan waktu selama satu pekan.

Sebelumnya, Pusat Polisi Militer TNI AL melimpahkan kasus penembakan bos rental mobil oleh oknum TNI AL ke Oditur Militer II-07 Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut. Oditur pun telah melimpahkan berkas itu ke pengadilan miilter untuk disidangkan.

Komandan Pusat Polisi Militer TNI AL, Laksamana Muda TNI Samista, beberapa waktu lalu mengatakan dari hasil beberapa penyelidikan, ditemukan bahwa benar terdapat penembakan di km 45 oleh oknum anggota TNI AL.

Dalam proses penyidikan, kata dia, Puspom TNI AL telah meminta keterangan dari 18 saksi yang kebetulan mengetahui terjadinya peristiwa itu.

Peristiwa penembakan terjadi di tempat istirahat km 45 tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis lalu (2/1).

Dalam insiden itu terdapat dua orang korban, yakni berinisial IAR dan RAB. Satu dari dua korban itu adalah bos rental mobil yang meninggal dunia setelah terkena peluru di bagian dadanya.

Kemudian, pada Jumat (3/1), polisi menangkap pelaku penyewa mobil rental, yakni AS dan IS di daerah Pandeglang, Banten.

Berselang penangkapan itu, pelaku penembakan yang merupakan anggota TNI AL juga telah ditangkap personel Polisi Militer TNI AL, yakni berinisial Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA.

(Antara/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi