Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Kompolnas Utus Tim ke NTB

1 day ago 7

Komisioner Kompolnas Choirul Anam. Kompolnas mendesak hukuman berat bagi pelaku kasus kematian Brigadir Nurhadi. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Dugaan pembunuhan terhadap anggota polisi Brigadir Nurhadi yang diduga dilakukan atasannya sendiri Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra, kembali mengejutkan publik.

Kasus dugaan pembunuhan itu bahkan mengingatkan kita kembali atas kasus besar pembunuhan Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada tanggal 8 Juli 2022, yang dilakukan Inspektur Jenderal Polisi, Ferdy Sambo.

Karena itu, pihak kepolisian terutama jajaran Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) diwanti-wanti agar serius dalam menangani kasus tersebut.

Apalagi, kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi ini tidak kalah menyita sorotan publik tanah air.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bahkan mendorong penegak hukum untuk menghukum para pelaku dengan vonis berat.

Diketahui, jasad Brigadir Nurhadi ditemukan di dasar kolam renang di Gili Trawangan pada April lalu. Saat itu Yogi, Haris, dan Nurhadi berlibur bersama dengan dua orang perempuan.

Mereka disebut mengkonsumsi obat-obatan terlarang, narkoba, dan minuman keras (miras).

Karena itu, Kompolnas mendesak agar para pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut diberi hukuman berat. Apalagi bila melihat latar belakang pelaku dan korban yang sama-sama polisi.

Menurut Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, latar belakang itu patut menjadi pertimbangan serius. Karena korban dan pelaku sama-sama penegak hukum.

”Kami berharap dengan konstruksi peristiwa yang jelas sanksinya harus maksimal, apalagi ini terkait pelakunya anggota, korbannya juga anggota, dua duanya memiliki dimensi yang serius dalam konteks kepolisian,” kata Anam pada Kamis (10/7).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi