Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengancam memblokir IMEI iPhone 16 di Indonesia. Apa alasannya?
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan sebetulnya pemerintah tidak melarang peredaran iPhone 16 yang dibawa dari luar negeri. Namun, ia menegaskan ponsel terbaru Apple itu tidak boleh diperjualbelikan di Tanah Air.
"Seri iPhone 16 yang dibawa penumpang [dari luar negeri] masuk secara legal, namun menjadi ilegal jika diperjualbelikan di dalam negeri. Hal ini hareka sudah tidak sesuai dengan tujuan peruntukkan ketika memproses perizinan masuknya ponsel tersebut ke Indonesia, yakni untuk pemakaian sendiri," kata Febri, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh karena itu kami mempertimbangkan menonaktifkan IMEI serie iPhone 16 yang masuk melalui barang bawaan penumpang dan jika terbukti diperjualbelikan di Indonesia," lanjut dia.
Hal tersebut karena Febri memantau dan mendapat laporan penjualan iPhone 16 di berbagai platform e-commerce dalam negeri. Padahal, kata dia, sampai saat ini Apple belum memenuhi sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Pemenuhan TKDN merupakan salah satu syarat agar Apple dapat menjual iPhone 16 secara resmi di Indonesia.
Apple baru merealisasikan investasi sebesar Rp1,48 triliun, tapi masih ada selisih Rp240 miliar dari komitmen total yang ditetapkan sebesar Rp1,71 triliun. Hal ini membuat Kemenperin tidak dapat merilis International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk perangkat tersebut.
"Kami telah menerima laporan masyarakat dan juga memantau peredaran iPhone 16, bahwa sudah ada pihak tertentu yang menjual seri iPhone 16, termasuk melalui platform online marketplace," ujar Febri.
"Kami meminta masyarakat untuk tidak tergiur membeli seri iPhone 16 yang ditawarkan melalui online marketplace maupun toko offline. Kemenperin akan menindaklanjuti informasi yang masuk dan juga informasi yang telah berhasil kami himpun terkait dengan jual beli iPhone 16 ini," lanjut dia.
Febri mengingatkan pembelian iPhone 16 lewat penumpang dari luar negeri dapat merugikan pembeli. Salah satu alasannya adalah risiko pembelian harus ditanggung pembeli, seperti tidak bergaransi dari distributor resmi. Artinya, tidak ada perlindungan konsumen dalam pembelian iPhone 16 tersebut.
Bakal ditindak
Kemenperin juga mengimbau agar semua pihak, terutama penumpang yang membawa seri iPhone 16 dari luar negeri untuk tidak menyerahkan barang bawaannya kepada pihak lain, apalagi dengan tujuan diperjualbelikan.
Menurut Febri kemenperin bakal memproses secara hukum pihak-pihak yang mengiklankan iPhone 16 lewat online marketplace, karena patut diduga melanggar pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Ia menekankan semua kebijakan ini dilakukan Kemenperin semata-mata agar PT Apple Indonesia memenuhi komitmen investasinya dan memberikan keadilan bagi semua investor smartphone di Indonesia.
"Bayangkan, selama tahun 2023 dan 2024, Apple telah mengimpor dan menjual produk HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet) sebanyak 3,8 juta unit di Indonesia. Jika diasumsikan perangkat elektronik Apple tersebut rata-rata dijual dengan harga Rp5 juta/unit di dalam negeri, maka nilai penjualan untuk satu tahun mencapai Rp19 triliun dan tentu jauh lebih tinggi lagi jika ditambah dengan impor dan penjualan produk HKT mereka sejak tahun 2016. Ironisnya, dengan nilai penjualan sangat tinggi tersebut, mereka sangat sulit untuk merealisasikan 100 persen komitmen investasi senilai Rp1,7 triliun selama delapan tahun di Indonesia," jelasnya.
Febri sebelumnya mengungkap ada sekitar 9.000 unit iPhone 16 yang sudah masuk Indonesia, di saat status penjualan ponsel flagship Apple itu masih belum jelas di dalam negeri.
Ia memperkirakan, pada periode Agustus-Oktober 2024, sebanyak 9.000 unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia lewat jalur Bea dan Cukai. Menurutnya ponsel-ponsel tersebut masuk secara legal, tapi akan menjadi ilegal apabila diperjualbelikan di Indonesia.
"Kemenperin mempersilakan masyarakat melaporkan pihak-pihak yang memperjualbelikan produk ponsel tersebut yang berasal dari bawaan penumpang," kata Febri, Jumat (25/10), mengutip Antara.
(dmi)