Surabaya, CNN Indonesia --
Septian Uki Wijaya (38) pengemudi Marcendes-Benz pelaku tabrak lari di wilayah Pakuwon City Surabaya hingga menyebabkan kecelakaan beruntun di Jalan Kenjeran ditetapkan tersangka.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Faturrahman mengatakan telah melakukan serangkaian pemeriksaan sebelum menetapkan Septian sebagai tersangka.
"Kami sudah melakukan penangkapan sekaligus pemeriksaan secara maraton kemudian dilanjutkan penetapan tersangka dan kemudian kami keluarkan surat perintah penahanan," kata Arif di Kantor Satlantas Polrestabes Surabaya, Selasa (24/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arif mengatakan serangkaian pemeriksaan itu termasuk memeriksa kadar alkohol dalam tubuh Septian. Hasilnya, ditemukan 0,16 mg alkohol dalam satu liter darah tersangka.
"Kondisi ini tentunya sangat mempengaruhi kesadaran, kewaspadaan, kemampuan motorik, kemampuan persepsi dari seorang pengendara, yang mana dalam kondisi tersebut pengendara dinyatakan tidak boleh mengendarai kendaraan bermotor," ucapnya.
Selain memeriksa kadar alkohol, pihaknya juga melakukan tes urine terhadap Septian. Hasilnya, Septian dinyatakan negatif narkoba.
Arif menyebut dalam peristiwa itu setidaknya ada satu korban meninggal dunia dan lima orang luka berat dan dua luka ringan. Serta kerugian material berupa tiga mobil dan dua sepeda motor rusak.
Ia merinci, terdapat enam Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam kejadian itu. Yang pertama di Jalan Boulevard, Pakuwon City, Surabaya. Di TKP itu, mobil yang dikendarai Septian menabrak PN (63) pengendara sepeda yang merupakan petugas kebersihan. Korban pun meninggal dunia setelah sempat kritis di RSUD Dr Soetomo Surabaya.
TKP kedua di Jalan Kenjeran depan Dealer Suzuki Surabaya. TKP ketiga Jalan Kenjeran depan Starbucks Surabaya. Lalu, TKP keempat Jalan Kenjeran depan Kalijudan nomor 15 Surabaya. Kemudian TKP kelima Jalan Kenjeran depan perumahan The Grand Kenjeran Surabaya. TKP terakhir di Jalan Kenjeran depan Cafe 27 Surabaya.
Arif menyebut, di Jalan Kenjeran mobil Mercy itu menabrak lima kendaraan. Di antaranya Avanza warna putih, Grand Livina silver, Brio warna kuning, motor Honda Beat dan satu Honda Vario.
"Mobil Avanza warna putih masuk ke dalam sungai," ucapnya.
Kecelakaan beruntun di Jalan Kenjeran itu menyebabkan lima orang luka berat dan dua luka ringan.
Arif pun merinci korban-korban tersebut. Pertama adalah Ahmad Ghozali (51) tahun pengemudi ojek online yang merupakan pengendara motor Honda Vario. Dia mengalami luka berat di kepala dan bahu. Ahmad Ghozali kini dirawat di RS Haji Surabaya.
"Tidak hanya itu, motor Vario juga ditumpangi oleh saudari Aisyah Amini usia 24 tahun mahasiswi, luka ringan," ungkapnya.
Kemudian, Bela Eka Widyasari (29) profesi guru yang merupakan pengendara Honda Beat. Dia mengalami luka ringan dan dirawat di rumah sakit SMS.
"Kemudian mobil Honda Nissan Livina Noval L1184 GM dikendarai oleh saudari Stevani Sanjaya usia 37 tahun, pekerjaan ibu rumah tangga dan saat ini masih dalam kondisi kritis, kita mohon doanya semua semoga segera dipulihkan kondisi kesadarannya keluarga menyampaikan kondisi sangat memprihatinkan" katanya.
Kemudian Tjin Goei Tjung (69) penumpang mobil Avanza yang mengalami luka berat retak pada bahu kiri. Di dalamnya juga ada Laniwati (69) luka berat kaku kiri.
"Ada seorang anak kecil Matthew dalam kendaraan tersebut usia 10 tahun, Alhamdulillah hanya luka memar," tutur dia.
"Selanjutnya kendaraan terakhir adalah Honda Brio yang dikendarai oleh saudara Beny Pranata (34), pekerjaan swasta alhamdulillah tidak ada luka," pungkas dia.
Karena perbuatannya, Septian pun disangkakan dengan Pasal 312 juncto 231 Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas atas peristiwa tabrak lari. Ia juga dikenakan dengan Pasal 311 ayat 5 ayat 4 dan ayat 3 dan ayat 2 juncto 106 ayat 1 undang-undang lalu lintas Nomor 22 Tahun 2009. Dalam hal ini, dia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(frd/isn)