Kupang, CNN Indonesia --
Penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menetapkan seorang perempuan berinisial SHDR alias Stefani alias Fani atau F (20) sebagai tersangka terkait kasus pencabulan anak di bawah umur oleh eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Polda NTT pun membeberkan peran F dalam kasus pencabulan AKBP Fajar yang informasinya didapatkan dari Kepolisian Federal Australia (AFP) tersebut.
"F ini yang berperan mengantar anak 1 yang berusia enam tahun itu kepada (pelaku) Fajar di Hotel Kristal Kupang yang peristiwanya tanggal 11 Juni 2024," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi Selasa (25/3) sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil pemeriksaan, kata Patar, AKBP Fajar memesan korban anak untuk dicabuli melalui F pada 10 Juni 2024.
Setelah menyanggupi permintaan AKBP Fajar, F kemudian mencari korban anak yang bisa memenuhi hasrat eks Kapolres Ngada itu. Korban yang masih berusia 6 tahun lalu diantar F untuk menemui AKBP Fajar pada 11 Juni 2024 di sebuah hotel di Kupang, NTT.
Patar mengatakan F sudah mengakui perbuatannya saat diperiksa. Dalam pemeriksaan itu F mengaku membawa korban dari rumah tanpa memberitahu orang tua anak tersebut.
Sebelum diserahkan kepada AKBP Fajar di hotel, F membawa korban berkeliling Kota Kupang hingga mentraktirnya jajan serta makan. Setelah itu, F membawa korban menemui AKBP Fajar di hotel yang sudah ditentukan pada tengah malam.
"Yang bersangkutan F mengakui semua perbuatannya, cara membawa anak korban satu dari tempat tinggalnya (terlebih dahulu) bawa makan jalan-jalan kemudian terakhir dibawa tengah malam ke Hotel Kristal Kupang (untuk diserahkan kepada AKBP. Fajar)," kata Patar.
Patar menjelaskan AKBP Fajar melakukan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap korban anak yang sedang tidur di hotel tersebut.
Sementara F, kata Patar, mengaku menunggu di area kolam renang Hotel Kristal. Hingga sekitar pukul 01.00 Wita dinihari AKBP Fajar kemudian memanggil F untuk memulangkan korban ke rumahnya.
"Untuk F tidak berada dalam satu ruangan tapi F menunggu di luar, tepatnya di kolam renang. Pada saat itu anak korban dari posisi tidur dengan aktivitas pelecehan seksual itu korban terbangun, lebih kurang di pukul 1 dinihari setelah itu pelaku memanggil F (dengan kalimat) 'Eh ini sudah bangun, kamu antar pulang'," jelas Patar.
Dari 'orderan' anak usia 6 tahun tersebut, F mengaku mendapat Rp3 juta dari AKBP Fajar. F lalu memberi uang Rp100 ribu kepada korban agar tak menceritakan peristiwa di hotel kepada orangtuanya.
"Jangan bilang-bilang papa mama peristiwa di hotel," ujar Patar menirukan kalimat F saat memberi pesan kepada korban anak.
Kepolisian menetapkan F sebagai tersangka pada Jumat (21/3) dan ditahan di Rutan Polda NTT sejak Senin (24/3).
F dijerat pasal berlapis yakni pasal 6 huruf c dan pasal 14 UU TPKS dan Pasal 17 UU TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
F dijadikan tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi, termasuk korban dan orang tuannya.
"Di berkas F (sebagai tersangka) ini ada delapan saksi (yakni) korban anak 1 dan orang tuanya, pegawai hotel ada 4 orang, dari Hubinter (Mabes Polri) 1 orang, dan saksi AKBP Fajar 1 orang, jadi totalnya ada 8 saksi," kata Patar.
Sebelumnya dalam keterangan pers pada 11 Maret lalu, Patar menjelaskan perempuan F dan eks Kapolres Ngada, AKBP. Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja berkenalan melalui aplikasi pencarian teman michat. Dan, keduanya sudah beberapa kali bertemu.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan AKBP Fajar diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu perempuan dewasa.
Tiga anak di bawah umur itu antara lain berusia 6 tahun, 13 tahun dan 16 tahun. Sedangkan satu perempuan dewasa berusia 20 tahun yakni SHDR alias Stefani alias Fani atau F.
Sebelumnya AKBP. Fajar diamankan tim gabungan Divisi Propam Polri dan Bidang Propam Polda NTT pada 20 Februari 2025 lalu dalam kasus dugaan asusila dan penyalahgunaan narkoba. Proses pengamanan itu dilakukan Propam setelah Polri mendapatkan informasi dari kepolisian Australia soal video kekerasan seksual oleh diduga AKBP Fajar yang diunggah di situs luar negeri.
(eli/kid)