Perhatikan, Ini Cara Mengurus STNK Hilang dan Biayanya

1 week ago 9

Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemilik kendaraan tidak perlu panik jika Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) hilang. Anda tetap bisa memperoleh STNK baru dengan cara mengurusnya di kantor Samsat.

Namun, cara mengurus STNK hilang bakal memakan biaya dan waktu, sebab tidak bisa dilakukan hanya dalam satu hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Anda juga harus melengkapi berbagai dokumen sebagai syarat pengurusan STNK hilang, seperti membuat surat keterangan tanda laporan kehilangan (SKTLK).

Berikut cara mengurus STNK hilang yang perlu Anda ketahui. Dimulai dengan mempersiapkan persyaratan dokumen hingga besaran biayanya.

Syarat dokumen untuk mengurus STNK Hilang

Sebelum mengurus STNK Hilang, lengkapi terlebih dahulu persyaratan dokumennya berikut ini:

  • Buat surat kehilangan SKTLK atau BAP dengan melapor ke Polsek terdekat sesuai domisili.
  • Sediakan KTP asli dari pemilik kendaraan sebelumnya jika kendaraan belum dibalik nama.
  • Bawa BPKB asli beserta lima fotokopiannya. Jika kendaraan masih dalam masa kredit, minta fotokopi BPKB dari pihak leasing dan legalisir fotokopi tersebut di Polsek atau Samsat terdekat.
  • Sertakan surat kuasa dari pemilik KTP kendaraan sebelumnya dengan materai Rp10 ribu. Jika surat kuasa tidak bisa dibuat, Anda dapat membuat surat pernyataan saat mendaftarkan permohonan pengurusan STNK di Samsat.

Cara mengurus STNK hilang

Setelah semua persyaratan lengkap, selanjutnya mengunjungi kantor Samsat dan mengikuti langkah-langkahnya berikut ini:

1. Mengunjungi kantor Samsat

Bawa dokumen tersebut ke kantor Samsat sesuai domisili kendaraan yang terdaftar.

Jam operasional Samsat biasanya dimulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Sabtu. Khusus hari Jumat, layanan Samsat beroperasi dari pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB.

2. Mengunjungi lokasi cek fisik kendaraan

Langkah berikutnya mendatangi lokasi pemeriksaan fisik kendaraan. Ikuti prosedur pemeriksaan hingga mendapatkan surat atau bukti pengecekan fisik, termasuk nomor rangka dan nomor mesin kendaraan. Bukti ini harus difotokopi sebagai salah satu persyaratan pengurusan.

3. Melakukan cek blokir

Selanjutnya periksa status kendaraan Anda untuk mengetahui apakah sudah diblokir atau belum. Biasanya, kendaraan dengan tunggakan pajak akan diblokir. Jika kendaraan yang Anda beli memiliki tunggakan pajak, Anda harus melunasinya terlebih dahulu.

4. Kunjungi loket Bea Balik Nama II

Kemudian, kunjungi loket BBNKB II untuk permohonan pembuatan STNK baru. Pastikan menyerahkan semua berkas persyaratan, termasuk bukti pemeriksaan fisik kendaraan.

5. Melakukan pembayaran

Jika kendaraan yang Anda beli memiliki tunggakan pajak, Anda harus melunasinya terlebih dahulu agar proses pembuatan STNK baru bisa dilanjutkan. Jangan lupa membayar biaya penerbitan STNK baru sesuai tarif yang berlaku.

6. Mengambil STNK baru

Setelah menyelesaikan proses pembayaran, Anda hanya perlu menunggu petugas memanggil nama Anda untuk mengambil STNK baru dan SKPD. Pastikan memeriksa kembali data diri yang tertera pada STNK dan SKPD yang Anda terima, agar tidak ada kesalahan penulisan nama atau data lainnya.

Biaya mengurus STNK hilang

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang tarif dan jenis PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), biaya penerbitan STNK baru adalah Rp100 ribu untuk kendaraan bermotor roda 2 atau 3, dan Rp200 ribu untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih.

Untuk informasi lengkap tentang biaya penerbitan STNK baru, prosedur, dan persyaratan lainnya terkait STNK hilang dapat ditemukan di situs resmi terkait.

Cara mengurus STNK hilang tanpa BPKB

Ada beberapa dokumen diperlukan untuk mengurus penggantian STNK yang hilang, salah satunya adalah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Namun, jika kendaraan Anda tidak memiliki BPKB, dapat mengurus STNK yang hilang dengan menyiapkan persyaratan berikut:

  • Identitas KTP yang sesuai dengan STNK yang hilang
  • Dokumen kontrak leasing (jika BPKB berada di bawah leasing)
  • Fotokopi BPKB dengan tanda legalisir
  • Surat Keterangan Pembuatan BPKB jika BPKB hilang
  • Surat kuasa jika ada perwakilan yang mengurus penggantian STNK.
  • Berapa lama waktu mengurus STNK hilang

Demikian cara mengurus STNK hilang yang dapat Anda lakukan. Jika semua dokumen persyaratan tersedia, pengurusan STNK yang hilang dapat diselesaikan dalam satu hari.

Namun, jika ada dokumen yang kurang, seperti KTP pemilik asli atau BPKB asli, proses pengurusannya mungkin memakan waktu 1-2 hari, atau bahkan lebih dari itu.

(juh/ryh)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi