
Fajar.co.id, Jakarta -- Aparatur Sipil Negera yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga mendapatkan tunjangan pajak. Sama seperti pejabat negara, pejabat BUMN, dan anggota dewan.
Hal itu merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, dan Pensiunannya Atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (“Permenkeu 262/2010”).
Peraturan tersebut juga dibahas penulis Kondang yang juga alumni Fakultas Ekonomi UI, Tere Liye.
"Kalian menyadarinya nggak sih? Saya menggunakan strategi saat bahas soal 'tunjangan pajak' ini. Apa strateginya? Bertahap," tulis Tere Liye, dikutip dari media sosialnya, Rabu (20/8/2025).
Bahas dulu 'tunjangan pajak' direksi+komisarisnya, pejabat2 negara, anggota DPR, dkk, wah wah, anak buahnya juga ikutan protes saat baca. Ikut marah-marah saat tahu atasannya dapat tantiem, gaji gila-gilaan. Setuju deh dgn tulisan Tere Liye. Saat mereka sdh ramai-ramai, baru deh dibahas jika dia juga dapat tunjangan. Wah terdiam mereka. Tapi sejenak, dia malah marah-marah sama Tere Liye.
"Dear netizen, PNS itu pajak penghasilannya ditanggung negara. Siapa yang bilang? Peraturan negara. :) Bukan saya. Apalah artinya Tere Liye kok bisa-bisanya dia bilang begitu. Hanya negara yang bisa bilang," ujar Tere Liye.
Nah, PPPK, itu pengecualian, karena kalian formasi baru, nasib buruk buat kalian, pemerintah tidak mau menanggungnya. Pun penghasilan yang didefinisikan tIdak tetap, honor-honor, itu kena pajak. Buat yg penasaran, silakan baca detail peraturannya, google saja. Kamu tdk merasa dapat tunjangan pajak? Yo wis lah, terserah.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: