Surabaya, CNN Indonesia --
Tersangka mutilasi kekasihnya yang ditemukan di dalam koper merah di Ngawi, Jawa Timur, hanya menggunakan pisau buah saat menjalankan aksinya.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Farman menyebut tersangka yakni Rohmad Tri Hartanto alias Antok (32) membeli pisau buah teresbut di minimarket.
Farman menunjukkan pisau buah dengan gagang berwarna hijau. Menurutnya, pisau itulah yang digunakan tersangka untuk memutilasi korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pakai pisau itu pengakuannya itu di antara sendinya. Iya. Untuk alat sementara memang diakui oleh tersangka menggunakan pisau buah," ujar Farman di Mapolda Jatim, Senin (27/1).
Farman mengatakan, pisau itu dibeli tersangka di sebuah minimarket di wilayah Kediri, saat dalam perjalanannya usai mengambil koper, kantong plastik dan tali di rumahnya, di Dusun Banaran, Desa Gombang, Kecamatan Pakel, Tulungagung, Senin (20/1) dini hari.
Usai mengambil koper dan membeli pisau itu, tarsangka kembali ke kamar hotel di Kediri, tempat dia mengeksekusi korban. Korban sendiri saat itu sudah lebih dulu tak bernayawa akibat dicekik oleh tersangka beberapa jam sebelumnya.
"Caranya bagaimana? Pertama, menyiapkan koper diambil di rumah, kemudian menyiapkan beberapa barang dibutuhkan antara lain plastik lakban, pisau yang dibeli di salah satu tempat," ucapnya.
Antok, kata Farman, memutilasi korban karena tidak cukup dimasukkan ke koper dalam keadaan utuh. Dia lalu memotong-motong bagian tubuh perempuan asal Kelurahan Bence, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar menjadi beberapa bagian.
"Sekitar tanggal 20 (Januari 2025) dini hari korban melakukan aksinya dalam arti mutilasi. Kenapa dilakukan mutilasi? Karena awalnya korban akan dimasukkan secara utuh di dalam koper, tapi karena tidak cukup kemudian di mutilasi," katanya.
Tersangka mutilasi perempuan yang ditemukan di dalam koper merah di Ngawi, Jawa Timur, Rohmad Tri Hartanto alias Antok (32). (CNN Indonesia/Farid)
Kabid Labfor Polda Jatim, Kombes Pol Marjoko mengatakan dari hasil pemeriksaan, pihaknya tak ditemukan bekas atau bercak darah di pisau buah tersebut.
"Sebilah pisau dengan sarung sajam plastik warna hijau panjang sekitar 20 cm ini negatif darah," kata Marjoko.
Karena itu, Marjoko mengatakan pihaknya masih mendalami lagi apakah pisau itu sempat dibersihkan oleh tersangka setelah melakukan aksinya.
"Kami sudah berupaya untuk memeriksa mulai dari pisaunya kemudian sarungnya jadi itu tidak terdapat darah. Namun itu diakui [digunakan] oleh pelaku. Apakah setelah melakukan dibersihkan atau dicuci yang jelas setelah kami periksa tidak terdapat darah," ujarnya.
Sebelumnya, peristiwa pembunuhan dan mutilasi ini, disebut terjadi di sebuah hotel di Kota Kediri, Minggu (19/1) malam. Saat itu tersangka Rohmad Tri Hartanto alias Antok (32) mengajak korban UK, warga Kelurahan Bence, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar untuk bertemu.
Di kamar hotel itu, tersangka Antok mencekik leher, memutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian menggunakan pisau buah yang di belinya di minimarket.
Potongan tubuh korban itu kemudian dimasukkan ke kantong plastik serta koper berwarna merah. Hingga akhirnya dibuang ke tiga tempat berbeda, yakni Ngawi, Ponorogo dan Trenggalek.
Koper merah berisi jenazah korban kemudian ditemukan warga Kamis (23/1). Tiga hari setelahnya, tersangka lalu ditangkap penyidik Ditreskrimum Polda Jatim di sebuah jalan di Madiun, Minggu (26/1) dini hari.
"Kami sudah melakukan serangkaian tindakan penyidikan kami ikut sertakan penyidikan ini dari Bid Labfor untuk mendapatkan scientific evidence. Sehingga pasal yang kami pergunakan untuk menjerat tersangka ini betul-betul bisa dibuktikan secara scientific," kata Dirreskrimsus Polda Jatim Farman.
Atas perbuatannya Rohmad Tri Hartanto alias Antok pun disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP. Pelaku tercanam hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
(frd/fra)