
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional. Artinya ada libur tambahan setelah 17 Agustus 2025 yang jatuh pada hari Minggu.
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menyebuy penetapan ini untuk memberi keleluasaan kepada masyarakat untuk menggelar perlombaan dan kegiatan lain mengisi kemerdekaan.
"Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan detik-detik proklamasi, pesta rakyat, karnaval kemerdekaan, Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan," jelas Juri dalam konferensi pers di Kantor Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (1/8/2025).
Oleh karena itu, pemeritah mengajak seluruh elemen, baik masyarakat maupun kementerian/lembaga, maupun pemerintah daerah turut serta memeriahkan HUT ke-80 RI ini.
Salah satu bentuk perayaannya dengan memasang Bendera Merah Putih dan umbul-umbul di rumah-rumah maupun di lingkungan di seluruh masyarakat Indonesia.
“Dalam kesempatan yang baik ini saya mengajak dan mengimbau seluruh masyarakat, instansi pemerintah pusat dan daerah, sekolah-sekolah, kampus, BUMN, BUMD, dan sektor swasta untuk turut serta berpartisipasi memeriahkan peringatan Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia dengan memasang bendera merah putih dan umbul-umbul di rumah-rumah maupun di lingkungan saudara-saudara semuanya, di seluruh masyarakat Indonesia,” imbaunya.
Selain itu ia juga mengajak masyarakat melakukan atau menghiduokan kembali perlombaan-perlombaan yang mendorong kreativitas, gotong royong, serta persatuan untuk menjadi bangsa yang sejahtera dan maju.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: