Jakarta, CNN Indonesia --
Mengawali tahun 2025, sejumlah peristiwa dan kasus jadi sorotan publik. Di antaranya kasus penembakan bos rental mobil hingga Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).
Berikut ini rangkuman CNNIndonesia.com terkait peristiwa dan kasus yang menjadi sorotan publik di awal 2025.
Prajurit TNI tembak bos rental mobil hingga tewas
Kamis (2/1) dini hari, terjadi penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Jakarta-Merak. Korban berinisial IAR meninggal dunia akibat terkena peluru di bagian dada, sementara korban lain berinisial RAB mengalami luka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Jumat (3/1), polisi berhasil menangkap pelaku penyewa mobil rental yakni Ajat Supriatna dan I di daerah Pandeglang, Banten.
Sikap polisi dalam kasus ini tak lepas dari sorotan publik. Sebab, personel Polsek Cinangka tidak memberikan bantuan kepada bos rental mobil saat mengejar mobil yang diduga digelapkan itu.
Selain itu, pelaku penembakan adalah tiga anggota TNI AL. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dirnarkoba Polda Metro Jaya dipecat
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald P Simanjuntak dipecat imbas kasus pemerasan terhadap penonton DWP 2024.
Donald dinyatakan berperan dalam kasus pemerasan itu. Ia disebut tak melarang atau membiarkan anggota polisi melakukan pemerasan dengan dalih mengamankan penonton yang menyalahgunakan narkoba.
Dalam kasus ini, 7 dari 18 polisi yang diduga melakukan aksi pemerasan terhadap penonton DWP asal Malaysia telah menjalani sidang kode etik. Tiga diantaranya telah dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan.
Selain Donald, yang dipecat adalah eks Kasubdit 3 Ditnarkoba Polda Metro AKBP Malvino Edward Yusticia dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro AKP Yudhy Triananta Syaeful.
Selain itu, komisi etik juga telah menjatuhkan sanksi demosi delapan tahun kepada Kanit 4 Subdit 3 Ditnarkoba Kompol Dzul Fadlan, Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditnarkoba Iptu Syaharuddin, dan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditnarkoba Iptu Sehatma Manik.
Sementara itu, Bintara Ditnarkoba Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto dijatuhkan hukuman demosi selama lima tahun.
MK hapus presidential threshold 20 persen
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen yang diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 inkonstitusional.
Putusan itu diketok MK pada Kamis (1/2). Namun, dua dari sembilan hakim konstitusi, yakni Anwar Usman dan Daniel Yusmic memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion atas putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 itu.
Selanjutnya, MK merekomendasikan sejumlah hal kepada pemerintah dan DPR sebagai acuan dalam mengubah UU Nomor 7 Tahun 2017 setelah ada putusan tersebut.
Salah satunya, MK meminta DPR dan pemerintah mengubah UU Nomor 7 Tahun 2017 dengan memperhatikan seluruh partai politik berhak mengusulkan capres dan cawapres dalam pemilu.
Hasto tak hadir pemeriksaan sebagai tersangka
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto tak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku pada Senin (6/1).
Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy mengklaim Hasto telah memiliki agenda lain. Ia meminta panggilan pemeriksaan terhadap Hasto dijadwal ulang.
"Sekjen Hasto Kristiyanto belum dapat memenuhi panggilan pada hari ini dikarenakan telah memiliki agenda yang telah terjadwal sebelumnya," kata Ronny dalam keterangannya, Senin.
"Kami mohon kepada KPK untuk dapat dijadwalkan ulang setelah tanggal 10 Januari 2025, setelah peringatan HUT PDI Perjuangan," sambungnya.
Jadwal pemeriksaan kemarin sedianya merupakan kali pertama Hasto akan diperiksa usai secara resmi jadi tersangka KPK pada 24 Desember 2024.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah. Keduanya diduga terlibat tindak pidana suap kepada eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan untuk menetapkan PAW DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto juga dikenakan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Hasto disebut membocorkan OTT pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun. Ia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.
(mab/tsa)