Ramai-ramai Respons Usul Dana Zakat Buat Makan Bergizi Gratis

22 hours ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua DPD RI Sultan B Najamudin awal pekan ini memunculkan gagasan agar dana zakat bisa juga dipakai untuk membantu program makan bergizi gratis (MBG) pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto.

Namun, usul yang disampaikan senator dari dapil Bengkulu itu tak mendapatkan respons mulus termasuk dari pemangku kepentingan zakat seperti Majelis Ulama Islam (MUI), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), hingga ormas-ormas Islam.

Selain itu dari pihak istana, Presiden RI Subianto dan KSP AM Putranto pun sejauh ini menyatakan isyarat bahwa pemerintah sudah siap untuk memberi makan gratis anak-anak Indonesia pada 2025 ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Merespons hal-hal tersebut, Sultan Najamudin mengaku tak masalah, dan berdalih hanya sekedar mengusulkan untuk membantu pemerintah dalam melaksanakan program MBG tersebut.

"Kita tidak masalah jika istana tidak berkenan dengan usulan penggunaan zakat, infak, dan sedekah untuk MBG," kata Sultan dalam keterangan tertulis, Kamis (16/1).

"Sebagai pimpinan lembaga Parlemen DPD RI kami merasa perlu memberikan alternatif gagasan kepada pemerintah untuk memastikan program ini tidak mengalami hambatan baik secara anggaran maupun teknis pelaksanaannya," imbuhnya.

Lantas bagaimanakah respons dari parpol-parpol pemilik kursi di DPR RI atas usul Ketua DPD tersebut agar dana zakat dipakai untuk program MBG?

PDIP

Anggota Komisi VIII Fraksi PDIP Selly Andriany Gantina meminta pemerintah berhati-hati terkait usulan penggunaan dana zakat untuk program MBG. Dia menegaskan pengunaan dana zakat sudah diatur secara hukum agama dan negara.

Ia menilai pendanaan program MBG litu berasal dari APBN, atau sumber lain seperti dana tanggung jawab perusahaan (CSR) ketimbang merongrong dana zakat yang sudah diatur siapa penerimanya oleh agama.

"Pendanaan program semacam ini lebih tepat jika bersumber dari APBN, CSR, atau sumber dana lain yang lebih fleksibel dalam penggunaannya, sehingga tidak mengganggu fungsi utama zakat sebagai bagian dari ibadah dan hak mustahik," kata Selly dalam keterangan tertulis, Kamis (16/1).

Apalagi, kata dia, penggunaan dana zakat telah diatur dalam Undang-undang nomor 23 Tahun 2011. Ia menjelaskan UU tersebut mengatur zakat dikelola lembaga zakat yang memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan penggunaannya sesuai dengan prinsip syariat dan perundang-undangan.

"Usulan seperti ini harus melalui kajian mendalam agar tidak terjadi penyimpangan atau penafsiran yang melampaui batas kewenangan," jelas dia.

"Fondasi hukumnya harus terbangun terlebih dahulu. Jangan sampe abuse of power dalam kewenangannya," sambungnya.

PKS

Anggota Komisi VIII Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid atau HNW menolak usulan penggunaan dana zakat untuk membantu program MBG.

Dia meminta pemerintah mengoptimalkan anggaran pelaksanaan MBG yang telah tersedia dalam APBN dan telah disetujui DPR.

"Jadi saya setuju dengan Pak Muhaimin Iskandar Menko (Pemberdayaan Masyarakat) kita itu yang beliau juga secara terbuka menolak makan bergizi gratis dari atau dengan sumber dari zakat," kata HNW saat dihubungi, Kamis lalu.

HNW menilai APBN dan dana zakat telah memiliki peruntukannya masing-masing yang telah diatur melalui undang-undang dan tidak bisa dicampuradukkan.

HNW menilai pemerintah tidak perlu melanggar regulasi dan peruntukkan yang telah disetujui sebelumnya untuk menyukseskan MBG.

"APBN sudah ada peruntukannya dan ajaran agama dalam konteks zakat sudah ada peruntukkannya, bahwa zakat membantu kemiskinan benar, tetapi kalau programnya adalah makan bergizi gratis, itu adalah program dari APBN," ujar dia.

PAN

Wakil Ketua Umum DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay mengatakan zakat merupakan wilayah agama, sehingga harus dibahas ulama dulu sebelum digolkan membantu program MBG. 

Oelh karena itu, menurut Saleh, usulan Ketua DPD itu tak bisa direalisasikan terburu-buru tanpa ada kajian dari para ulama.

"Kalau mau mengalokasikan dana zakat untuk program MBG, maka harus dilakukan kajian dulu. Jangan terburu-buru. Tanya dulu para ulama di NU, Muhammadiyah, MUI, Persis, Al-Washliyyah, dan lain-lain," kata Saleh saat dihubungi, Kamis (16/1).

Namun, secara hukum Islam, mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah mempertanyakan apakah semua penerima program MBG masuk dalam mustahiq atau kelompok penerima zakat.

Dalam Islam, kata dia, ada delapan kelompok penerima zakat seperti fakir, miskin, amil, mualaf, gharim, riqab, fi sabililllah, dan ibnu sabil.

"Apakah semua siswa penerima program MBG bisa dikategorikan sebagai bagian dari asnaf penerima zakat? Bukankah di antara siswa kita itu ada juga yang orang tuanya mampu?" kata Ketua Komisi VII DPR tersebut.

PKB

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Mohammad Toha menilai usulan penggunaan dana zakat untuk mendanai program MBG adalah salah kaprah dan tidak tepat.

Dia juga menilai usulan menjadikan dana zakat masyarakat untuk mendanai program MBG tu melenceng dari program Asta Cita pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto.

"Penggunaan dana zakat untuk MBG sebagai usulan yang salah kaprah dan melenceng dari Program Asta Cita Pemerintahan Presiden Prabowo. Sebab, DPR telah menganggarkan Rp 71 triliun untuk MBG selama 6 bulan," ujar Moh Toha, Kamis lalu.

Dia mengatakan apa yang mendasari program MBG itu masih membutuhkan dana zakat masyarakat, karena DPR sudah menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintahan Prabowo yakni Rp71 triliun untuk enam bulan.

Dan, lanjutnya, akan pula ditambah bertahap anggaran untuk program janji kampanye Prabowo-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024 tersebut.

Oleh karena itu, dia heran apa yang menjadi dasar usul yang disampaikan Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin pada awal pekan ini.

"Yang saya tahu, DPR telah menganggarkan Rp71 triliun untuk MBG selama enam bulan. Ada juga rencana penambahan Rp 140 triliun pada bulan Juli atau Agustus 2024. Kenapa tiba-tiba Ketua DPD RI mengusulkan sumber anggaran MBG dari zakat? Ini seperti mimpi di siang bolong," ujar Toha.

Menurut Toha, MBG adalah Program Pemerintahan Presiden Prabowo yang tercantum dalam RPJMN 2025-2029. Sumber anggaran program pemerintah itu dari APBN. Jadi, katanya, sumber anggaran program prioritas Presiden Prabowo itu sudah sangat jelas.

Toha yakin pemerintah akan bertanggung jawab dan memiliki skema untuk menyukseskan program MBG dengan anggaran yang telah disediakan.

Baca halaman selanjutnya...


Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi