Rekonstruksi Penembakan Aipda Robig Tampilkan Teman Gamma Bawa Sajam

3 months ago 41

Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Jateng menggelar rekonstruksi kasus polisi tembak siswa SMK Gamma Rizkynata Oktafandy (17) di Semarang, Senin (30/12).

Salah satu adegan yang direkonstruksi di TKP penembakan oleh polisi itu menampilkan rekan korban tewas Gamma membawa senjata tajam (sajam) sambil berkendara sepeda motor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini penyidik Polda Jateng telah menetapkan anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang Aipda Robig Zainudin sebagai tersangka.

Pada rekonstruksi yang digelar di TKP yakni di jalan depan Alfamart Candi Penataran, Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, penyidik melibatkan empat motor yang memperlihatkan Gamma korban tewas dan enam temannya.

Diberitakan detikJateng, sepeda motor Honda Vario warna putih pertama berisi tiga orang yakni inisial B, M, dan V, membawa satu sajam pendek. Motor kedua yakni motor Gamma yang dikendarai M dan ditumpangi Gamma serta D. Tampak D membawa pedang panjang.

Sementara itu motor ketiga yakni Vario hitam dinaiki N dan R. Kemudian motor terakhir dinaiki A dan S. Tampak A yang berada di depan membawa sajam di tasnya.

Tersangka Robig yang mengenakan pakaian biru bertuliskan tahanan dan berkalung tulisan tahanan naik motor Nmax warna biru.

Terlihat pula warga telah berkumpul di sekitar lokasi rekonstruksi untuk melihat langsung adegan penembakan sejak pukul 15.18 WIB.

Suasana lokasi rekonstruksi penembakan Gamma, di Alfamart Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Senin (30/12/2024).Rekonstruksi kasus polisi tembak siswa SMK menampilkan adegan rekan Gamma yang jadi korban tewas membawa senjata tajam saat berkendara motor di Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Semarang, Senin (30/12/2024). (detikJateng/Arina Zulfa Ul Haq)

Robig telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang kode etik terkait penembakan yang menyebabkan Gamma tewas. Robig telah mengajukan banding atas sanksi pemecatan tersebut.

Kemudian dia juga diproses pidana umum setelah dilaporkan keluarga Gamma terkait Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Berkas penyidikan Robig pun sudah dilimpahkan penyidik Polda Jateng ke kejaksaan.

Dalam kasus ini sebelumnya Irwan Anwar selaku Kapolrestabes Semarang menyatakan anggotanya yang dalam perjalanan pulang dinas bermaksud melerai tawuran yang diikuti korban. Dia mengklaim polisi tersebut sempat melepas tembakan peringatan karena diserang senjata tajam oleh korban.

Namun, berdasarkan keterangan Bidpropam Polda Jateng aksi penembakan yang dilakukan Aipda Robig tak terkait dengan pembubaran tawuran. Kemudian dalam rekaman CCTV yang didapatkan keluarga korban terlihat diduga tak ada langkah tembakan peringatan dari tersangka.

Sementara itu, dalam rapat dengan Komisi III DPR, Kombes Irwan menyatakan meminta maaf ke keluarga Gamma, masyarakat Semarang, dan siap dievaluasi.

"Kami sebagai atasan brigadir R, pada kesempatan ini memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Semarang terlebih keluarga besar almarhum ananda Gamma," ujar Irwan di rapat dengan Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (3/12).

"Sepenuhnya saya siap bertanggung jawab, saya siap dievaluasi, apa pun bahasanya saya siap menerima konsekuensi dari peristiwa ini," lanjutnya.

Kini, jelang akhir 2024, Mabes Polri mencopot Irwan dari jabatannya di Kapolrestabes Semarang. Perwira menengah dengan pangkat tiga melati emas itu dimutasi jadi Kalemkonprofpol Waketbidkermadianmas STIK Lemdiklat Polri.

Baca berita lengkapnya di sini.

(tim/kid)

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi