Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi VI DPR RI bersama pemerintah tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Salah satu hal yang akan diatur adalah hak monopoli perusahaan pelat merah.
Poin tersebut terungkap dalam paparan Rapat Kerja Pemerintah dengan Komisi VI DPR pada Kamis (23/1).
"Pengaturan mengenai hak monopoli kepada BUMN untuk memproduksi dan/atau memasarkan barang dan/atau jasa yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dalam rangka kepentingan negara dan/atau hal lainnya yang berdasarkan pertimbangan pemerintah pusat," demikian salah satu poin yang diatur seperti dikutip dari DetikFinance.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggia mengungkapkan perubahan atas UU BUMN diperlukan untuk menjawab tantangan terkini, meningkatkan kinerja BUMN, dan memaksimalkan kontribusi BUMN terhadap perekonomian nasional.
"Sampai dengan saat ini kinerja BUMN belum maksimal dan memiliki banyak hambatan serta tantangan. Sementara itu, peraturan yang mengatur tentang BUMN telah berumur 22 tahun, sudah tua sekali ini berarti dan perlu dilakukan perubahan untuk menjawab tantangan masa kini," ujar Anggia dalam rapat kerja dengan pemerintah.
Pada 21 Januari 2025, dalam rapat paripurna, Komisi VI DPR RI ditugaskan untuk melakukan pembahasan RUU BUMN. Terkait hal tersebut, pihaknya akan segera membentuk panitia kerja (Panja) dan membahasnya mulai minggu depan untuk menyelesaikan RUU BUMN.
"Setelah ini kita akan membentuk Panja dan mulai minggu depan kita akan segera melaksanakan tugas-tugas untuk menyelesaikan RUU BUMN," ucap Anggia.
Selain pengaturan terkait hak monopoli perusahaan pelat merah, rancangan revisi aturan itu juga akan mengatur soal Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Berikut poin-poin yang akan diatur dalam revisi UU BUMN:
a. Penyesuaian dan perluasan definisi BUMN untuk mengakomodasi agar BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal serta sesuai ketentuan perundang-undangan terkait.
b. Penambahan definisi terkait anak usaha BUMN yang sebelumnya tidak diatur dalam UU eksisting.
c. Pengaturan terkait BP Danantara, holding investasi, holding operasional, restrukturisasi, privatisasi, pembentukan anak perusahaan dan/atau pembubaran BUMN.
d. Pengaturan terkait bisnis judgement rule yang dapat memberikan manfaat bagi pelaksanaan aksi korporasi BUMN dalam rangka peningkatan kinerja BUMN dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik yaitu dilakukan secara akuntabel dan berlandaskan peraturan perundang-undangan.
e. Pengaturan terkait sumber daya manusia di mana BUMN memberikan peluang bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, karyawan perempuan diberikan peluang untuk menduduki posisi jabatan direksi, dewan komisaris atau jabatan lainnya di BUMN.
f. Pengaturan terkait pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih mendetail meliputi persyaratan dan mekanisme pendiriannya dalam rangka memastikan bahwa anak perusahaan BUMN memberikan kontribusi yang maksimal bagi BUMN dan negara.
g. Pengaturan terhadap aksi korporasi yang meliputi penggabungan, peleburan, pengambil alihan, serta pemisahan BUMN secara tegas dalam rangka menciptakan BUMN yang lebih kompetitif, andal dan tangguh.
h. Pengaturan secara fundamental terkait privatisasi BUMN termasuk kriteria BUMN yang dapat diprivatisasi beserta mekanismenya dalam rangka memastikan privatisasi BUMN memberikan manfaat bagi kinerja BUMN masyarakat dan negara.
i. Terkait penugasan khusus kepada BUMN oleh pemerintah yang salah satunya mengatur bahwa penugasan khusus pemerintah yang membutuhkan pendanaan dan atau secara finansial tidak layak, pemerintah harus memberikan pendanaan atas semua biaya yang akan diperlukan sebelum pelaksanaan penugasan khusus oleh BUMN atau anak perusahaan BUMN.
j. Pengaturan mengenai hak monopoli kepada BUMN untuk memproduksi dan/atau memasarkan barang dan/atau jasa yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dalam rangka kepentingan negara dan/atau hal lainnya yang berdasarkan pertimbangan pemerintah pusat.
k. Peraturan mengenai satuan pengawasan intern, komite audit dan komite lainnya.
l. Peraturan mengenai pemeriksaan eksternal yang dilakukan oleh akuntan publik yang ditentukan oleh RUPS untuk Persero dan ditetapkan oleh menteri untuk perum.
m. Peraturan mengenai kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan usaha mikro kecil menengah dan koperasi, serta pembinaan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia dengan mengutamakan masyarakat di wilayah sekitar sebagai bentuk tanggung jawab sosial.
(sfr/sfr)