Rismon Cs. (INT)
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kasus ijazah Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya kini sampai pada penetapan tersangka, Jumat (7/11/2025).
Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, menyampaikan bahwa pihaknya sudah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus tersebut. Termasuk diantaranya beberapa pihak yang selama ini berada dalam pusara kasus tersebut seperti Roy Suryo, Eggi Sudjana, dan Dokter Tifa.
Menurut Asep Edi, penetapan tersangka dalam kasus tersebut dilakukan berdasar pada alat bukti yang cukup dan memadai. Dia menyatakan bahwa para tersangka diduga telah melakukan pencemaran nama baik, fitnah, dan melakukan manipulasi data elektronik atas nama Jokowi. Sehingga Jokowi membuat laporan kepada Polda Metro Jaya dan laporan tersebut langsung ditindaklanjuti lewat serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
"Polda Metro Jaya menetapkan 8 tersangka dalam pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi,” ungkap dia kepada awak media.
Dalam keterangan pers yang disampaikan secara langsung di Jakarta, Asep Edi menyampaikan bahwa tersangka dalam kasus tersebut terbagi atas 2 klaster.
Yakni klaster pertama dengan tersangka berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Inisial itu merujuk nama-nama seperti Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
"Klaster kedua ada 3 orang yang kami tetapkan, antara lain atas nama RS, RHS, dan TT,” terang Asep Edi.
Ketiga inisial itu merujuk pada Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Dokter Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa. Asep Edi menyatakan bahwa para tersangka diduga telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan manipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah, bahkan cenderung menyesatkan publik.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:















































