CNN Indonesia
Rabu, 26 Feb 2025 11:00 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan bukti resmi yang memberikan hak kepada seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor, baik itu roda dua ataupun empat di jalan raya.
SIM memiliki masa berlaku hingga lima tahun. Jika telat memperpanjang SIM dan habis masa berlakunya, maka SIM dianggap mati atau kedaluwarsa. Lantas, SIM kedaluwarsa apa bisa diperpanjang?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SIM kedaluwarsa apakah bisa diperpanjang?
Masyarakat yang telat memperpanjang SIM tetapi masa kedaluwarsa SIM tidak bertepatan dengan hari libur nasional, maka SIM tidak dapat diperpanjang. Jika demikian, pemohon wajib melakukan penerbitan SIM baru layaknya pertama kali membuat SIM.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi Pasal 4, SIM yang masa berlakunya sudah lewat 1 hari, maka pemiliknya harus mengurus kembali dengan mekanisme penerbitan SIM baru.
Dalam pasal 4 ayat (5) dijelaskan jika perpanjangan SIM kedaluwarsa bisa dilakukan tanpa menerbitkan yang baru jika dalam keadaan kejadian rasional, seperti bencana alam, sabotase, dan kejadian lain berdasarkan keputusan pemerintah atau instansi yang berwenang.
Syarat mengajukan SIM secara online
Pembuatan SIM sudah dilengkapi dengan layanan online. Berikut syarat yang harus disiapkan:
- Melampirkan KTP asli beserta fotokopi
- Melampirkan dokumen hasil cetak halaman situs SIM daring yang berisi nomor registrasi pengajuan penerbitan SIM
- Melampirkan surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani. Surat tersebut bisa didapatkan secara online dengan mengikuti tes pada situs https://erikkes.id atau download aplikasi tersebut
- Melampirkan bukti jika telah mengikuti tes psikologi secara online melalui situs https://eppsi.id
- Melampirkan surat telah melakukan uji keterampilan simulator SIM dengan keterangan lulus uji kompetensi tersebut
- Melampirkan formulir pengajuan perpanjangan SIM yang sudah diisi secara lengkap
Cara mengajukan SIM
Jika persyaratan telah dilengkapi, pemohon dapat mengikuti alur pengajuan SIM baru seperti berikut.
- Kunjungi Samsat untuk melakukan verifikasi data persyaratan pengajuan
- Selanjutnya pergi ke bagian perekaman foto dan sidik jari
- Melakukan beberapa tes uji penerbitan SIM, seperti tes teori dan praktik
- Jika dinyatakan lulus mengikuti dua tes tersebut, selanjutnya kunjungi bagian pencetakan SIM
- Jika belum lulus, pemohon dapat mengulang ujian dengan biaya yang sama seperti pembuatan SIM baru
Demikian penjelasan untuk menjawab SIM kedaluwarsa apa bisa diperpanjang. SIM tidak dapat diperpanjang jika sudah lewat satu hari dari masa berlaku. Pemilik SIM kedaluwarsa harus mengurus pengajuan SIM baru.
(juh/via)