TNI Klaim OMSP di Ranah Siber Tak Akan Gembosi Ruang Digital

17 hours ago 1

CNN Indonesia

Selasa, 25 Mar 2025 15:57 WIB

TNI memastikan tak ada penggembosan ruang digital dan pelanggaran hak-hak digital dengan tambahan kewenangan dalam Operasi Militer Selain Perang di ranah siber. TNI memastikan tak ada penggembosan ruang digital dan pelanggaran hak-hak digital dengan tambahan kewenangan dalam Operasi Militer Selain Perang di ranah siber. ANTARA FOTO/FAUZAN

Jakarta, CNN Indonesia --

Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Brigjen Kristomei Sianturi memastikan tidak ada penggembosan ruang digital dan pelanggaran hak-hak digital.

Hal itu disampaikan Kristomei merespons UU TNI baru yang memberikan tambahan kewenangan TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yakni membantu upaya menanggulangi ancaman siber (Pasal 7 ayat 2 huruf b poin 15 UU TNI).

Dalam agenda webinar yang diselenggarakan oleh Indonesia Strategic & Defence Studies (ISDS) bertajuk 'Tentang UU TNI: Kita Bertanya, TNI Menjawab', Selasa (25/3), Kristomei menjelaskan TNI akan fokus pada pertahanan siber atau cyber defense.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"TNI nanti lebih berfokus pada cyber defense dan cyber warfare karena pertempuran saat ini tidak hanya pertempuran yang sifatnya terbuka atau bersenjata saja tetapi juga perang nirmiliter," ujar Kristomei saat dikonfirmasi lebih lanjut.

"Tidak benar akan ada penggembosan ruang digital dan pelanggaran hak-hak digital," imbuhnya.

Menurut dia, penambahan tugas bagi anggota TNI di ranah siber tersebut merupakan langkah yang tepat dengan melihat kondisi kekinian. Ia menyinggung perang antara Rusia dan Ukraina yang menggunakan serangan siber.

"Seiring peningkatan serangan siber terhadap infrastruktur strategis, peran TNI untuk membantu memperkuat keamanan digital sangat relevan di masa yang akan datang," ucap dia.

Perubahan atas Undang-undang TNI (kini sudah disahkan) menambah kewenangan TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dari semula 14 menjadi 16 tugas.

Dua poin tambahan berkaitan dengan membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber (Pasal 7 ayat 2 huruf b poin 15) dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri (Pasal 7 ayat 2 huruf b poin 16).

Pelaksanaan OMSP diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, kecuali terhadap tugas membantu Kepolisian dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-undang.

Adapun penambahan tugas TNI di ranah siber itu sebelumnya dikhawatirkan sejumlah pihak akan berimbas pada pembatasan ruang dan hak-hak digital.

Sementara itu, acuan dasar TNI dalam menyelenggarakan siber sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 82 Tahun 2014 tentang Pertahanan Siber. Aturan itu ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 17 Oktober 2014.

Urgensi pertahanan siber ditujukan untuk mengantisipasi ancaman dan serangan siber yang terjadi dan menjelaskan posisi ketahanan saat ini, sehingga diperlukan kesiapan dan ketanggapan dalam menghadapi itu serta memiliki kemampuan untuk memulihkan dampak dari serangan yang terjadi di ranah siber.

(ryn/gil)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi