
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi ikut berkomentar terkait putusan Mahkamah Kontitusi (MK) soal Pemilu.
Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Teddy Gusnaidi menyebut ada putusan yang perlu dikoreksi
Diantaranya ada putusan yang menyangkut masalah Pemilu Legislatif.
Dimana, dalam putusan menurut Teddy rakyat punya kewenangan untuk memilih Partai Politik bukan untuk memilih Caleg.
“Berdasarkan Konstitusi, Pemilu Legislatif itu, Rakyat memilih Partai Politik, bukan memilih Caleg,” tulisnya dikutip Rabu (9/7/2025).
Hal inilah yang menurutnya perlu diambil langkah oleh MK. Bukan justru membagi dua Pemilu
“Itu yang harus diputuskan MK, bukan malah membagi Pemilu menjadi dua,” tuturnya.
Sebelumnya, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXI/2024 yang mengubah skema pemilu serentak berdasarkan tingkat pemerintahan menuai beragam tanggapan.
MK memutuskan bahwa pemilu nasional (Pemilihan Presiden/Wakil Presiden, DPR, DPD) dan pemilu lokal (Gubernur, Bupati/Walikota, serta DPRD) harus diselenggarakan secara terpisah mulai tahun 2029.
Pemilu lokal harus dilaksanakan paling cepat 2 tahun dan paling lama 2,5 tahun setelah pelantikan Presiden/Wakil Presiden atau anggota DPR/DPD.
Ada sebagian pihak mempertanyakan dampaknya terhadap masa jabatan anggota DPRD yang semestinya berakhir lima tahun, terutama jika pemilu daerah dijadwalkan ulang di luar siklus lima tahunan.
Alasan Hukum MK diantaranya keserentakan “lima kotak” menimbulkan beban teknis, kelelahan petugas, hingga menurunkan kualitas demokrasi. Kedua, isu pembangunan daerah kerap tenggelam dalam narasi nasional yang padat. Ketiga, konstitusi UUD 1945 tidak mengharuskan bahwa semua pemilu harus serentak dalam satu hari.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: