Wali Kota Bantah HGB Misterius di Laut Timur Surabaya: Itu di Sidoarjo

1 day ago 4

Surabaya, CNN Indonesia --

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi membantah Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare yang berdiri di laut timur Surabaya berada di wilayahnya. Ia menyebut hal itu terletak atau masuk di area administratif Kabupaten Sidoarjo.

"Setelah kita cek, kita sampaikan ke teman-teman tidak ada yang mengeluarkan HGB di atas HPL. Saya juga koordinasi dengan BPN, ada informasi ternyata itu adalah wilayah Sidoarjo," kata Eri di Surabaya, Selasa (21/1).

Eri juga menyebutkan pihaknya langsung melakukan penelusuran lebih lanjut usai mengetahui informasi tersebut. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pria yang kembali terpilih jadi wali kota Surabaya lewat Pilkada 2024 itu memastikan pemkot akan mempertahankan ruang terbuka hijau yakni konservasi mangrove di pesisir yang penting bagi Kota Pahlawan tersebut.

"Kami mempertahankan mangrove menjadi tempat menahan aliran air laut untuk masuk ke Surabaya. Sehingga saya katakan, kita akan mempertahankan ruang-ruang terbuka hijau. Kalau Surabaya akan komitmen bagaimana kami menjaga ruang terbuka hijau," ucap Eri.

Politikus PDIP ini juga memastikan jika ada pihak yang ingin mengajukan permohonan HGB di atas wilayah perairan kota, hal itu tidak akan diakomodasi. Pihaknya menyatakan akan tetap patuh dan mengikuti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota yang telah disepakati bersama dengan legislatif.

"Di sini, Pemkot Surabaya sudah memiliki RTRW, itulah yang harus kita jalankan. Selama RTRW tidak berubah, ya nggak mungkin mengubah di lapangan. Makanya saya langsung kaget, RTRW pancet kok ada HGB di atas HPL, ternyata bukan Kota Surabaya," tuturnya.

PSN Waterfront Land bukan RTRW Kota Surabaya

Mengenai rencana jalannya Proyek Strategis Nasional Surabaya Waterfront Land (PSN SWL), Eri menyatakan hal tersebut tidak masuk dalam RTRW Kota Surabaya.

Realisasi proyek reklamasi itu, kata dia, masih menunggu langkah dari pemerintah pusat.

"PSN SWL itu kan bukan termasuk dalam RTRW Kota Surabaya. Karena kami tidak akan mengubah itu sebelum RTRW provinsi berubah dan RTRW nasional juga berubah. Tapi, itu PSN, sehingga itu proyek nasional," kata Eri.

Sebelumnya, seorang dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Thanthowy Syamsuddin, menemukan adanya Hak Guna Bangunan (HGB) lahan yang berada di atas perairan timur Surabaya.

Melalui akun X @thanthowy, ia mengungkapkan, setidaknya ditemukan tiga HGB seluas 656 hektare yang berada di perairan timur Surabaya. Tepatnya di koordinat 7.342163°S, 112.844088°E, 7.355131°S, 112.840010°E dan 7.354179°S, 112.841929°E.

Thanthowy mengatakan, itu merupakan hasil penelusurannya pada aplikasi Bumi milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Temuan ini, kata dia, bermula dari rasa resahnya dengan kasus pagar laut dan HGB yang muncul di perairan Tangerang. Ia khawatir hal serupa juga terjadi di Jawa Timur.

"Ketika saya cek ini valid dari aplikasi Bhumi ATR/BPN sendiri itu, terus saya quote twit, saya berikan linknya semuanya, koordinatnya, screenshot-nya termasuk saya kroscek ke aplikasi Google Earth," kata Thanthowy kepada CNNIndonesia.com, Selasa (21/1).

Benar saja, yang mengejutkan kata dia, hasil penelusurannya menunjukkan bahwa lahan yang tercatat berstatus HGB tersebut berdiri di area perairan, tanpa adanya daratan.

"Di Google Earth, sebenarnya ya daerah itu laut, sama daerah-daerah perikanan tambak dan mangrove, jadi enggak ada daratan, ya perairan gitu sama kayak case Tangerang berarti," ucapnya.

Menurutnya jika temuannya soal HGB itu benar-benar ada, hal tersebut sudah melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 85/PUU-XI/2013, yang telah melarang pemanfaatan ruang di perairan.

Tak hanya itu, HGB itu ia juga bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang menegaskan bahwa area tersebut diperuntukkan bagi perikanan, bukan zona komersial atau permukiman. Hal ini, kata dia, menimbulkan pertanyaan besar terhadap legalitas HGB tersebut.

"Sebenarnya ini yang harus dikonfirmasi atau yang harus diverifikasi oleh pemerintah. Kenapa ada pemanfaatan ruang di atas perairan, yang mana itu bertentangan dengan putusan MK," ujar Thanthowy.

(frd/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi