Bali, CNN Indonesia --
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy mengatakan dua personel Polsek Kuta berinsial Aiptu GKS dan Aiptu S akan menjalani sidang kode etik usai ketahuan melakukan pungutan liar (pungli) senilai Rp200 ribu kepada turis asing asal Kolombia berinsial SGH.
"Iya mungkin yang bersangkutan melihat ada peluang, karena bule ini kan membuat laporan dengan harapan dapat asuransi," kata Kombes Ariasandy, di Gedung Ditreskrimsus Polda Bali, pada Jumat (24/1) sore.
Ariasandy juga menerangkan kedua anggota itu sudah diamankan oleh Bidpropam Polda Bali dan juga sudah diperiksa. Saat ini, GKS dan S sudah ditempatkan di penempatan khusus (Patsus) Propam Polda Bali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bersangkutan kita patsus di tempat khusus. Sementara berproses, kalau kemudian memang terbukti yang bersangkutan akan menghadapi sanksi kode etik profesi," Ariasandy.
"Dari hasil pemeriksaan sementara meminta. Informasi awalnya, nanti kita dalami dia diberikan atau meminta. Tapi informasi awal dia meminta. (Terkait) sering tidaknya kita masih dalami laporan, itu kan baru kemarin," ucapnya menambahkan.
Ia juga menyampaikan untuk saat ini belum dilakukan sidang kode etik karena masih proses pemeriksaan, dan soal berapa lama dilakukan patsus itu tergantung sidang nantinya.
"Berapa lama patsus-nya kan tergantung sidangnya nanti. (Sidang kode etik) selesai pemeriksaan, kalau lengkap baru disidang, baru di patsus. Ini di patsus dalam rangka pemeriksaan, bukan dalam rangka menjalani hukuman," ujarnya.
Sementara, soal apakah mereka akan dipecat atau tidak itu tergantung sidang kode etik dan yang dilakukan oleh dua personel itu adalah pungli bukan pemerasan.
"Pecat tidaknya tergantung nanti sidang. Itu pungli namanya, bukan meras. Kalau meras kan orang terpaksa ngasih," ujarnya.
Sebelumnya, viral di media sosial seorang perempuan warga Kolombia, berinisial SGH mengaku diminta uang sebesar Rp200 ribu saat melaporkan kasus pembegalan yang dialaminya ke Mapolsek Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Setelah aparat menelusuri WNA tersebut, dilakukan pengecekan terhadap pengemudi. Diketahui kejadian tersebut berlangsung pada 5 Januari 2025.
"Namun diunggah ke medsos tanggal 19 Januari 2025. Saat ini Propam sedang menelusuri kebenaran dari berita tersebut," kata Kombes Ariasandy, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/1).
Kemudian, dari penelusuran dan pemeriksaan Propam Polda Bali, memang benar pada Minggu (5/1) sekitar pukul 12.50 WITA telah datang ke Polsek Kuta seorang WNA berinsial SHG dan diantar seorang laki-laki.
SHG datang dengan tujuan hendak membuat laporan kehilangan handphone merk IPhone 14 Pro Max Purple, dan diterima dua orang personel Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Polsek Kuta.
Kemudian, saat ditanya oleh petugas SPKT ternyata lokasi kehilangan handphone di daerah Uluwatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, yang merupakan wilayah hukum Polsek Kuta Selatan. Kemudian oleh anggota SPKT, WNA tersebut disarankan untuk melaporkan kehilangan handphone ke Polsek Kuta Selatan.
"Namun WNA tersebut tidak mau dengan alasan emergensi karena mau berangkat ke negaranya dan WNA tersebut mohon dibantu untuk keperluan klaim asuransi," imbuhnya.
Dari pengakuan dari personel piket SPKT Polsek Kuta saat itu, karena alasan darurat lalu personil piket SPKT Polsek Kuta bersedia membantu dan membuatkan laporan polisi kehilangan handphone IPhone 14 Pro Max Purple, agar WNA tersebut bisa kembali ke negaranya dan klaim asuransi seperti yang disampaikan.
Selanjutnya, setelah menerima surat laporan kehilangan, WNA tersebut memberikan uang sejumlah Rp200 ribu kepada personel piket SPKT sebagai ucapan terimakasih.
"Namun demikian saat ini Propam Polda Bali tetap melakukan pemeriksaan terhadap kedua anggota SPKT Polsek Kuta tersebut untuk mencari kebenaran, apabila yang bersangkutan terbukti bersalah tentunya Propam akan bertindak sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
(kdf/rds)