Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah Amerika Serikat (AS) melalui Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (AS) mengungkap tujuh masalah yang membuat Presiden Donald Trump menerapkan tarif dagang 32 persen ke Indonesia.
Masalah itu telah diketahui oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
CNNIndonesia.com merangkumnya dari dokumen berjudul "Progres Koordinasi Lintas K/L Terkait Isu Foreign Trade Barriers dari USTR" tertanggal 7 April 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perizinan impor
Masalah pertama yang disoroti AS adalah rumitnya perizinan impor di Indonesia. Ada banyak regulasi yang harus dipenuhi sebelum pengusaha AS bisa memasukkan barang ke Indonesia.
Deretan syarat itu berbarengan dengan sistem perizinan Indonesia yang tidak responsif. Selain itu, Indonesia sering kali mengubah aturan impor tanpa pemberitahuan lebih dulu ke negara mitra dagang.
"Sistem perizinan impor Indonesia menjadi hambatan nontarif yang signifikan bagi bisnis AS akibat persyaratan yang tumpang tindih dan menghambat akses pasar," dikutip dari dokumen tersebut.
Hambatan bea cukai dan fasilitasi perdagangan
AS mempermasalahkan beberapa ketentuan kepabeanan, seperti PMK No. 190/PMK.04/2022 dan Permendag No. 16/2021. Menurut mereka, aturan-aturan ini menyebabkan beban administrasi untuk industri AS terkait prosedur yang tidak jelas dan tidak pasti.
Selain itu, AS mempersoalkan Indonesia yang masih menerapkan insentif berdasarkan denda kepabeanan. Padahal, Perjanjian Fasilitasi Perdagangan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) mendorong Indonesia untuk tak lagi menerapkannya.
"Indonesia adalah salah satu dari sedikit mitra dagang utama AS yang masih memiliki sistem insentif tersebut. Sistem ini menjadi perhatian karena potensi korupsi dan biaya, ketidakpastian, serta kurangnya transparansi yang terkait dengan sistem denda dan penghargaan di kepabeanan," bunyi dokumen itu.
Akses pasar farmasi
Perusahaan farmasi AS mengeluhkan sulitnya terlibat dalam sistem pengadaan farmasi Indonesia. Mereka juga menyoroti mekanisme katalog online pengadaan pemerintah untuk produk farmasi yang tidak transparan.
AS menyoroti Perpres No. 10/2021 yang membatasi perusahaan obat tradisional hanya untuk kepemilikan dalam negeri. Lalu Permenkes No. 1010/2008 yang mengatur perusahaan farmasi asing untuk memproduksi secara lokal atau melakukan produksi melalui perusahaan yang telah terdaftar sebagai produsen di Indonesia.
Begitu pula dengan Perpres Nomor 6 Tahun 2023 yang mewajibkan semua produk kesehatan bersertifikat halal.
"AS menyatakan kekhawatiran atas administrasi sistem tersebut, yang menurut mereka tidak memiliki proses konsultatif yang memadai dan tidak mengikuti sistem halal yang dinegosiasikan secara internasional," bunyi dokumen itu.
TKDN
Tingkat komponen dalam negeri (TKDN), khususnya untuk produk-produk teknologi informasi, menjadi salah satu pemicu AS menerapkan tarif dagang 32 persen untuk Indonesia.
"Persyaratan ini membatasi kemampuan perusahaan AS untuk menjual berbagai produk telekomunikasi dan elektronik di pasar Indonesia. AS terus menekan Indonesia untuk menghapus hambatan ini," dikutip dari dokumen tersebut.
Produk pertanian
AS mengungkit pembatasan impor Indonesia yang tak sesuai aturan WTO pada 2016. Memang aturan sudah direvisi Permendag No. 8/2024, tetapi tidak mencantumkan persyaratan RIPH dan mengatur bahwa izin impor akan diterbitkan berdasarkan data supply-demand yang tersedia, jika NK belum ditetapkan.
"Dalam praktiknya, hal ini membatasi perizinan impor berdasarkan persyaratan peraturan lainnya, termasuk persyaratan surat yang menyatakan tersedianya fasilitas penyimpanan dingin yang memadai untuk produk hortikultura, bukti pengendalian gudang berpendingin (cold storage), dan rencana distribusi atau rencana produksi," bunyi laporan tersebut.
Pembatasan kuantitatif
Dalam bagian ini, AS mempersoalkan pembatasan impor Indonesia yang ketat, terutama impor gula. Pembatasan itu membuat pengusaha AS kesulitan mengakses pasar di Indonesia.
Perdagangan negara
AS mempermasalahkan kebijakan Indonesia yang menetapkan Bulog sebagai satu-satunya importir jagung pakan. Bulog juga berwenang mengimpor beras pecah 15 dan 25 persen, dengan pertimbangan keamanan pangan dan pengendalian harga. Importasi tidak dimungkinkan dilakukan pada masa panen.
"Industri menyampaikan kesulitan untuk mendapatkan jagung pakan dalam jumlah mencukupi sesuai kebutuhan industri peternakan," bunyi dokumen tersebut.
(dhf/agt)