Alasan KPK Tolak Tunda Pemeriksaan Hasto sampai Putusan Praperadilan

4 days ago 8

CNN Indonesia

Selasa, 14 Jan 2025 06:42 WIB

Penyidik KPK akan tetap melanjutkan pemeriksaan Hasto seperti biasa. Permohonan Hasto ditolak. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan KPK pada Senin (13/1). (CNN Indonesia/ Adi Ibrahim)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permintaan tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) Hasto Kristiyanto yang ingin pemeriksaannya ditunda hingga ada putusan praperadilan. Penyidik KPK akan tetap melanjutkan proses pemeriksaan seperti biasa.

"Atas permohonan tersebut info yang kami dapatkan dari penyidik bahwa permohonan itu ditolak ya, prosesnya tetap berlanjut apakah nanti saudara HK akan dilakukan pemanggilan selama proses praperadilan itu nanti dikembalikan kepada penyidik lagi," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Kantornya, Jakarta, Senin (13/1).

Tessa yang juga seorang penyidik ini menjelaskan praperadilan dan penegakan hukum di tahap penyidikan merupakan dua hal yang berbeda. Kata dia, masing-masing tahapan itu bisa berjalan karena tidak mengganggu satu sama lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Proses penyidikan tetap berjalan. Bila yang bersangkutan mengajukan untuk tidak dipanggil terlebih dahulu itu merupakan hak tersangka untuk mengajukan. Tetapi, penyidik juga memiliki kewenangan apabila ingin memanggil dan seandainya proses tersebut digunakan sebagai alasan untuk tidak hadir, kemungkinan besar penyidik akan menilai itu bukan menjadi salah satu alasan yang patut dan wajar," ucap dia.

Hasto telah menjalani pemeriksaan perdana dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Ia didalami perihal barang bukti seperti dokumen dan bukti elektronik yang telah disita dan keterangan dari saksi lain.

Penyidik memutuskan tidak langsung menahan Hasto setelah meminta keterangannya.

Kata Tessa, penyidik masih memerlukan keterangan dari saksi lain untuk melengkapi berkas perkara. Saksi dimaksud ialah mantan terpidana sekaligus kader PDIP Saeful Bahri dan anggota DPR Fraksi PDIP Maria Lestari yang sebelumnya berhalangan hadir dalam pemeriksaan beberapa waktu lalu.

"Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan hari ini karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir dan masih dibutuhkan," tutur Tessa.

Hasto bersama dengan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah diumumkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin.

Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).

Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun.

Ia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.

Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi (Staf PDIP) untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.

Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

(ryn/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi