CNN Indonesia
Jumat, 31 Jan 2025 08:56 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Aliansi Dosen ASN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (ADAKSI) menilai kemauan politik atau political will para pejabat Kemendiktisaintek tidak begitu kuat dalam memperjuangkan tunjangan kinerja (tukin).
Hal itu disampaikan Ketua ADAKSI Anggun Gunawan merespons surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendiktisaintek Togar Mangihut Simatupang yang menyatakan tukin dosen ASN tahun 2020-2024 tidak bisa dibayar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita melihat political will pejabat Kemendiktisaintek enggak begitu kuat memperjuangkan tukin Dosen ini. Berbeda dulu kasus guru dan dosen Kemenag di mana yang gigih memperjuangkan tukin dan rapelan adalah pejabat-pejabat terasnya sendiri," ujar Anggun kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Jumat (31/1).
Anggun mempertanyakan urgensi surat edaran tersebut dikeluarkan pada hari libur yakni tanggal 28 Januari 2025. Terlebih lagi, menurut dia, surat edaran dimaksud banyak inkonsistensinya.
Ia juga menanyakan alasan mengapa surat ditandatangani oleh Sekjen bukan menteri secara langsung.
"Kenapa tidak menteri saja yang menandatangani surat itu biar lebih kuat pesannya?" tanya Anggun.
"Kementerian selalu menyalahkan nomenklatur. Padahal, tukin untuk tendik (tenaga pendidik) di lingkungan Kemendiktisaintek tidak bermasalah setelah Kemendikbud pecah 3," sambungnya.
Ia juga mempersoalkan sosialisasi via Zoom yang hanya melibatkan pimpinan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) saja. Padahal, menurut dia, para dosen yang terkait dengan pencairan tukin seharusnya dilibatkan.
Atas dasar polemik tersebut, ADAKSI berencana menggelar aksi di Istana Kepresidenan pada Senin, 3 Februari 2025.
Sebelumnya, Kemendiktisaintek mengeluarkan surat yang isinya menjelaskan polemik tukin dosen ASN.
Surat bernomor: 247/M.A/KU.01.02/2025 tersebut ditujukan kepada pemimpin PTN di seluruh Indonesia. Surat ditandatangani oleh Sekjen Kemendiktisaintek Togar Mangihut Simatupang pada 28 Januari 2025.
Surat tersebut menyatakan tukin dosen ASN pada tahun 2020-2024 tak dapat dibayarkan. Sebab, tak ada pengajuan alokasi anggaran untuk pos kebutuhan tersebut sesuai proses birokrasi yang seharusnya.
"Dapat disampaikan bahwa sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 pemberian tukin dosen ASN tidak dapat diberikan karena tidak dilakukan pengajuan alokasi kebutuhan anggaran dan tidak ditempuh proses birokrasi yang seharusnya, yaitu menerbitkan Perpres tentang Tukin ASN Kementerian dan Peraturan Menteri sebagai pelaksanaan dari Perpres tentang Tukin ASN," bunyi salah satu poin di surat tersebut.
(ryn/wis)