Jakarta, CNN Indonesia --
BPJS Kesehatan dalam peninjauan ke Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, mengadakan evaluasi berkala terhadap penerapan Peraturan Polisi Nomor 2 Tahun 2023 tentang penyertaan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif bagi para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM). Melalui peraturan itu, masyarakat diwajibkan mempersiapkan kepesertaan JKN aktif sebelum melakukan proses pembuatan baru maupun memperpanjang SIM.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun menjelaskan bahwa di balik kebijakan itu, pemerintah mengusung misi berupa pemberian jaminan terhadap kesehatan masyarakat melalui Program JKN. Evaluasi yang dilakukan adalah untuk melihat dampak peraturan di lapangan, baik dari segi teknis pendaftaran maupun dari aspek peningkatan jumlah peserta JKN.
David mengingatkan, keselamatan berkendara tak hanya soal kepatuhan lalu lintas, tapi juga terkait kesehatan pengemudi. Pemohon SIM didorong untuk terdaftar dan aktif sebagai peserta JKN, sehingga dalam situasi darurat, akses layanan kesehatan selalu tersedia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Peraturan ini sudah mulai diujicobakan sejak bulan Juli hingga September. Meski sudah berjalan, BPJS Kesehatan tidak serta-merta menganggap bahwa semua proses sudah sempurna. Evaluasi rutin menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini," kata David di Samarinda, baru-baru ini.
Sebelumnya, penerbitan Peraturan Polisi Nomor 2 Tahun 2023 merupakan tindak lanjut Kepolisian Republik Indonesia (POlri) atas Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022. Peraturan ini juga memuat perubahan atas Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM, salah satunya adalah penambahan syarat kepesertaan aktif JKN bagi pemohon SIM A, B, dan C.
David mengungkapkan, dalam periode uji coba, dari 49.367 pemohon SIM di Kalimantan Timur, masih ditemukan pemohon yang belum terdaftar sebagai peserta JKN.
Untuk itu, BPJS Kesehatan berkolaborasi dengan Kepolisian Daerah dalam sosialisasi kepada masyarakat, bahwa sebelum membuat SIM, ada syarat status kepesertaan aktif JKN.
"Jika calon pemohon SIM belum terdaftar sebagai peserta JKN, mereka dapat mendaftar di lokasi pembuatan SIM. Nantinya ada petugas yang akan membantu untuk melakukan pendaftaran langsung di tempat. Sementara bagi yang kepesertaannya tidak aktif karena menunggak, terdapat Program Rencana Iuran Bertahap (REHAB) agar dapat melunasi tunggakan dengan skema cicilan," papar David.
Konsisten Perbaiki Sistem
Melalui evaluasi berkala, BPJS Kesehatan berharap dapat terus memberikan pelayanan terbaik. David menyampaikan, upaya sederhana ini merupakan langkah nyata guna meningkatkan kesadaran masyarakat terkait jaminan kesehatan, khususnya di tengah mobilitas tinggi.
"Ke depan, kami berencana akan melakukan integrasi sistem aplikasi permohonan SIM dengan aplikasi yang dimiliki BPJS Kesehatan. Harapannya dengan adanya integrasi sistem ini, bisa memudahkan petugas untuk mengetahui secara cepat status kepesertaan JKN pemohon SIM," kata David.
Asisten Deputi Bidang Jaminan Sosial Kemenko PMK, Niken Ariati, turut menyampaikan apresiasi atas upaya Polri mengawal Program JKN. Menurutnya, ketentuan Perpol 2 Tahun 2023 merupakan bagian dari amanah yang telah diundangkan dan harus didukung oleh seluruh pihak.
"Dilihat dari implementasinya memang masih ada beberapa titik yang perlu ditingkatkan. Namun yang harus ditegaskan adalah ketentuan ini untuk memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia dengan memberikan penjaminan terhadap pelayanan kesehatan, bukan untuk menjadi beban dan mempersulit," papar Niken.
Niken menambahkan, Kemenko PMK bersama BPJS Kesehatan dan Polri bersinergi mengawal implementasi regulasi itu, antara lain dengan memberikan pemahaman kepada petugas pelayanan di unit SIM, diikuti sosialisasi kepada masyarakat.
Selain itu, dirinya juga berharap agar sarana dan prasarana terhadap pelayanan permohonan SIM dapat ditingkatkan untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat dengan mudah.
Sementara, Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Regident Korlantas Polri, Kombespol Heru Sutopo mengatakan, evaluasi ini penting agar demi optimalisasi implementasi mendatang. Menurutnya, saat peraturan ini resmi dilaksanakan di seluruh wilayah, harus ada pendampingan petugas BPJS Kesehatan.
Sehingga, berbagai pertanyaan yang diajukan pemohon bisa diakomodir oleh BPJS Kesehatan tanpa mengganggu alur pelayanan pembuatan SIM.
"Saya pikir adanya layanan BPJS Keliling bisa menjadi alternatif dalam memberikan sosialisasi dan edukasi bagi masyarakat. Harapannya, ke depan untuk layanan BPJS Keliling bisa mendampingi dan memberikan pelayanan membersamai pelayanan permohonan SIM sehingga peserta dapat teredukasi dan terbantu dalam mengurus administrasi kepesertaan," kata Heru.
Adapun hasil evaluasi mencakup pendampingan dari BPJS Kesehatan melalui Kader JKN/Agen Pesiar/BPJS Keliling secara berkala di setiap Satuan Penyelenggara Administrasi SIM periode Oktober -Desember 2023.
Selanjutnya, juga akan dilakukan perluasan uji coba implementasi Perpol 2 tahun 2023 secara nasional mulai 1 November 2024 tanpa syarat kewajiban kepesertaan aktif JKN. Kewajiban kepesertaan JKN aktif akan dilakukan setelah integrasi sistem POLRI dan BPJS Kesehatan selesai.
(rea/rir)