Cara Hitung PKB dan BBNKB di Jakarta Berdasarkan Pergub 38/2023

1 month ago 11

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan penyesuaian terhadap sistem perpajakan kendaraan bermotor melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023. Peraturan ini mengubah dasar perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang berlaku efektif sejak 2023.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, mengatakan Pergub 38/2023 merupakan landasan hukum yang penting dalam penetapan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di DKI Jakarta.

"Dengan peraturan ini, pemerintah daerah berupaya menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan efisien, sambil tetap mendorong penggunaan kendaraan yang ramah lingkungan dan meminimalisir dampak negatif terhadap infrastruktur dan lingkungan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (9/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia melanjutkan, penghitungan dasar pengenaan PKB berdasarkan perkalian dari dua unsur pokok, yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), dan bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.

NJKB adalah harga pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor. Sedangkan Harga Pasaran Umum (HPU) merupakan harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat.

Ia melanjutkan, NJKB ditetapkan dengan dua ketentuan. Pertama, jika diperoleh off the road, NJKB ditetapkan sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai, dengan rumus NJKB = (HPU Off the Road - Pajak Pertambahan Nilai).

Kedua, jika diperoleh on the road, NJKB ditetapkan sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai, PKB dan BBNKB, dengan rumus NJKB On the Road = (HPU On the Road - (Pajak Pertambahan Nilai + BBNKB + PKB).

Di samping itu, NJKB dilaksanakan dengan memperhatikan penyusutan dengan besaran paling tinggi 5% setiap tahun. Sedangkan untuk NJKB Ubah Bentuk, dasar pengenaan PKB dan BBNKB ditetapkan berdasarkan hasil penjumlahan NJKB dan nilai jual ubah bentuk, dan dilaksanakan dengan memperhatikan penyusutan.

"Dalam hal blind van, minibus, microbus, bus, pick up, double cabin, mobil penumpang roda tiga, mobil barang roda tiga, sepeda motor roda tiga penumpang, dan sepeda motor roda tiga barang sebagai bentuk dasar mengalami ubah bentuk, dasar pengenaan PKB dan BBNKB ditambah dengan NJKB Ubah Bentuk," jelas Morris.

Ia menambahkan, untuk light truck, truck, tronton, dan tractor head masih berbentuk chassis, dasar pengenaan PKB dan BBNKB ditambah dengan NJKB Ubah Bentuk.

Jika HPU tidak diketahui, NJKB ditetapkan berdasarkan NJKB dengan jenis, merek, dan tipe kendaraan bermotor yang telah ditetapkan pada tahun sebelumnya atau menggunakan sebagian atau seluruh faktor berikut:

  1. Harga kendaraan bermotor dengan isi silinder dan/atau satuan tenaga yang sama.
  2. Penggunaan kendaraan bermotor untuk umum atau pribadi.
  3. Harga kendaraan bermotor dengan merek kendaraan bermotor yang sama.
  4. Harga kendaraan bermotor dengan tahun pembuatan kendaraan bermotor yang sama.
  5. Harga kendaraan bermotor dengan pembuat kendaraan bermotor.
  6. Harga kendaraan bermotor dengan kendaraan bermotor sejenis.
  7. Harga kendaraan bermotor berdasarkan dokumen pemberitahuan impor barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor dinyatakan dalam koefisien dengan nilai 1 sampai dengan 1,4. Penentuan koefisien didasarkan pada nilai batas toleransi atas kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan dalam penggunaan kendaraan bermotor.

Berikut koefisien bobot kendaraan:

  1. Mobil penumpang roda tiga dan mobil barang roda tiga, sepeda motor roda dua, sepeda motor roda tiga penumpang, dan sepeda motor roda tiga barang, dengan nilai koefisien sama dengan satu.
  2. Sedan dengan nilai koefisien sama dengan 1,025.
  3. Jeep dan minibus dengan nilai koefisien sama dengan 1,050.
  4. Blind van, pick up, pick up box, dan microbus, dengan nilai koefisien sama dengan 1,085.
  5. Bus dengan nilai koefisien sama dengan 1,1.
  6. Light truck dan sejenisnya dengan nilai koefisien sama dengan 1,3.
  7. Truck dan sejenisnya, dengan nilai koefisien sama dengan 1,4.

PKB dan BBNKB

Berdasarkan pasal 9 Pergub 38/2023, angkutan umum yang mengangkut penumpang, baik bus maupun mikrolet, dikenakan PKB dan BBNKB sebesar 30% dari dasar pengenaan pajak. Sementara angkutan umum yang berfokus pada pengangkutan barang dikenakan pajak sebesar 60% dari dasar pengenaan PKB dan BBNKB.

Kendaraan yang menggunakan baterai sebagai sumber energi, baik untuk keperluan pribadi, barang, maupun angkutan umum, dibebaskan dari PKB. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud adalah tidak termasuk kendaraan yang dikonversikan dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai.

Tak hanya itu saja, Kepemilikan KBL Berbasis Baterai kedua dan seterusnya diberikan insentif tidak dikenakan tarif pajak progresif dan Penyerahan kepemilikan KBL Berbasis Baterai diberikan insentif tidak dikenakan BBNKB, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Begitu juga dengan kendaraan-kendaraan yang berperan penting dalam keselamatan dan pelayanan masyarakat seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan pelayanan kebersihan, pengenaan PKB dan BBNKB juga ditetapkan sebesar 0%.

Morris menambahkan, penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor yang dioperasikan di air, ditetapkan berdasarkan NJKB. NJKB yang dioperasikan di air ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu kendaraan bermotor pada minggu pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya.

"NJKB untuk Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud dijadikan dasar pengenaan PKB dan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air," tutur dia.

Jika penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Gubernur, maka Gubernur akan menetapkan NJKB sebagai dasar penghitungan.

Penetapan ini didasarkan pada usulan pengajuan NJKB untuk Kendaraan Bermotor, kereta gandeng atau tempel, serta tambahan atau selisih NJKB akibat pergantian mesin. Selain itu, hal ini juga berlaku untuk Kendaraan Bermotor yang masuk melalui kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan untuk jenis, merek, tipe, dan nilai jual belum tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai dasar pengenaan PKB dan BBNKB, dan/atau Lampiran dari Pergub 38/2023, Gubernur menetapkan NJKB pada Kendaraan Bermotor dengan jenis, merek, dan tipe yang sama dengan Tahun Pembuatan lebih tua, dengan penambahan paling tinggi 5% setiap tahun.

Kepatuhan terhadap peraturan pajak kendaraan di Jakarta turut berkontribusi pada peningkatan kualitas pelayanan publik. Dengan membayar pajak kendaraan tepat waktu, masyarakat secara tidak langsung telah berpartisipasi dalam pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum yang lebih baik.

(rir)

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi